300 Karyawan Indosat Kena PHK, Berikut Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Sabtu, 24 September 2022 09:28 WIB

Ilustrasi logo Indosat Ooredoo. Kredit: ANTARA/HO

TEMPO.CO, Jakarta - Indosat Ooredoo Hutchison melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 300 orang karyawannya. Pegawai yang terkena PHK bisa mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Kerja (JKP) jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Dikutip dari situs situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Sabtu, 24 September 2022, JKP merupakan program yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Manfaat yang bisa diperoleh berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program ini sudah di mulai sejak 11 Februari 2022 lalu.

Namun, ada syarat dan cara yang harus dipenuhi oleh peserta tersebut agar mendapatkan manfaat atau klaim JKP. Untuk mengajukan JKP, ada dua cara yang bisa ditempuh, yakni klaim bulan pertama dan klaim bulan kedua sampai keenam. Berikut caranya.

Klaim bulan pertama:

- Masuk ke portal Siap Kerja
- Pilih menu Ajukan Klaim di portal Siap Kerja
- Melengkapi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja
- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Proses selesai, manfaat uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta.

Advertising
Advertising

Klaim bulan kedua hingga keenam:

- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
- Melamar pekerjaan (miniminal 5 perusahaan yang berbeda/ satu perusahaan yang telah proses wawancara)
- Mengikuti konseling
- Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2 - 5 (kehadiran minimal 80 persen)
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
Selesai, lalu manfaat JKP pun akan masuk ke rekening peserta.

Namun sebelum menempuh langkah di atas, peserta harus mengurus beberapa dokumen agar klaim yang diajukan berjalan dengan baik. Salah satunya menunjukkan bukti bahwa sudah di-PHK. Peserta harus melaporkan jika sudah di-PHK dengan cara berikut.

- Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
- Mendapat bukti PHK dari pemberi kerja
- Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK.

Selain itu, kelengkapan dokumen kartu BPJS dan pendukungnya, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), perlu disiapkan. Klaim JKP harus dilakukan oleh dua belah pihak, baik pekerja yang terkena PHK maupun perusahaan pemberi kerja. Klaim dari perusahaan bisa diajukan dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama tujuh hari setelah terjadinya PHK.

Formulir diisi dengan melengkapi nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, nama dan alamat pekerja, nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, data pekerja meliputi NIK hingga tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi PKWT, atau surat pengangkatan bagi PKWTT.

Baca juga: Harga Minyak Dunia Anjlok di Level Terendah Sejak Januari, Apa Penyebabnya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

1 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

3 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

3 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

3 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

5 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

10 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

12 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

13 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

13 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

15 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya