Vidio Laporkan Penyedia STB yang Catut Logo dan Konten secara Ilegal, Kerugian Miliaran

Jumat, 23 September 2022 13:32 WIB

Barang bukti set top box yang dihimpun dalam penggeledahan kasus pencatutan konten Vidio. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen operator dan pemilik platform Over the Top (OTT) Vidio, PT Vidio Dot Com, melaporkan penyedia perangkat set top box atau STB Welhome lantaran diduga mencatut logo dan konten perusahaan secara ilegal. Laporan tersebut telah teregistrasi di Kepolisian Daerah Banten.

“Pelaku pembajakan melalui produk jenis STB ini merupakan pelanggaran skala besar karena tidak hanya melanggar pasal hak cipta, namun juga (melanggar) UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU tentang Merek”, ujar tim kuasa Vidio, Ignatius Patar Effendy Nainggolan, dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 September 2022.

Saat ini, kasus pencatutan logo dan konten milik Vidio masih tahap dalam penyidikan dan penggeledahan barang bukti oleh kepolisian. Setelah laporan pengaduan resmi diterbitkan pada 8 September 2022, Polda Banten melanjutkan penyidikan dengan mengadakan penggeledahan atas di produksi STB Welhome di Kabupaten Tangerang pada 13 September 2022.

Ignatius memperkirakan ada lebih dari 200 konten milik Vidio yang telah ditayangkan dan didistribusikan oleh STB Welhome tanpa izin. Vidio mengklaim kerugian yang diderita mencapai hingga ratusan miliar. Sebab, biaya produksi dan lisensi atas pembelian konten yang cukup tinggi. Ditambah lagi, ada ikatan perjanjian yang sah dengan pihak pemilik lisensi terkait di dalam maupun luar negeri.

Adapun Welhome dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ignatius menegaskan, Vidio memiliki hak untuk melarang pihak-pihak lain untuk melakukan pendistribusian atau penayangan konten miliknya.

Advertising
Advertising

Terlebih, konten tersebut disiarkan tanpa izin dan atau persetujuan terlebih dahulu dari Vidio. Ignatius mengatakan pihaknya telah memiliki bukti-bukti yang memadai terhadap dugaan perbuatan dari pihak-pihak Welhome. Di antaranya dalam produk STB ini sudah tertanam aplikasi Vidio yang tidak ada sama sekali hak sah untuk memakai logo maupun konten di dalam aplikasinya.

"Secara tegas dan melalui upaya hukum, klien kami akan menindaklanjuti hal ini hingga proses penuntasan," kata Ignatius.

Pelaku pelanggaran hukum mencari keuntungan secara ilegal dengan melakukan pembajakan konten, kata Ignatius, dapat terjerat sanksi terancam hukum pidana hingga 10 tahun serta denda paling banyak Rp 4 miliar. "Karena telah melanggar Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta. Dalam hal ini, Vidio juga hendak mengimbau masyarakat untuk ikut serta melaporkan tindakan pembajakan atas hak intelektual milik Vidio, dengan mengirimkan laporan ke piracy@vidio.com," ujar dia.

Baca Juga: Terpopuler Bisnis: Sri Mulyani Sebut Tantangan Fiskal Usai Pandemi, Rupiah Kian Tertekan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

1 hari lalu

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya

Baca Selengkapnya

3 Fakta Menarik Love Reset, Film Jung So Min dan Kang Ha Neul yang Tayang di Vidio

2 hari lalu

3 Fakta Menarik Love Reset, Film Jung So Min dan Kang Ha Neul yang Tayang di Vidio

Setelah dirilis di bioskop akhir tahun lalu, film Love Reset yang dibintangi Jung So Min dan Kang Ha Neul tayang di Vidio mulai 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

4 hari lalu

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

9 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadwal Live dan Prediksi Persebaya Surabaya vs Bali United di Liga 1 Pekan Ke-33 Hari Ini

11 hari lalu

Jadwal Live dan Prediksi Persebaya Surabaya vs Bali United di Liga 1 Pekan Ke-33 Hari Ini

Duel Persebaya Surabaya vs Bali United akan menjadi laga pembuka pekan ke-33 Liga 1 2023-2024.

Baca Selengkapnya

Diprediksi Saingi Instagram, Ini 4 Kelebihan TikTok Notes

12 hari lalu

Diprediksi Saingi Instagram, Ini 4 Kelebihan TikTok Notes

TikTok Notes menjadi fitur baru yang akan menyaingi Instagram Notes dengan beberapa kelebihan. Lantas, apa kelebihan TikTok Notes?

Baca Selengkapnya

YouTube Uji Algoritma Baru, Konten Relevan Bakal Ditampilkan Paling Awal

17 hari lalu

YouTube Uji Algoritma Baru, Konten Relevan Bakal Ditampilkan Paling Awal

Pengguna yang terpilih bakal mendapatkan pembaruan tampilan di YouTube.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menjadwalkan Unggahan di Instagram

17 hari lalu

Begini Cara Menjadwalkan Unggahan di Instagram

Instagram dapat mengatur jadwal unggahan Reels, Story, dan postingan lain secara otomatis. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

25 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

6 Anime Terbaru yang Tayang Mulai April 2024 di Vidio, Ini Jadwal dan Sinopsisnya

29 hari lalu

6 Anime Terbaru yang Tayang Mulai April 2024 di Vidio, Ini Jadwal dan Sinopsisnya

Daftar Anime terbaru di Vidio akan tayang pada hari yang sama dengan penayangannya di Jepang sepanjang April 2024.

Baca Selengkapnya