Marak Pinjol Ilegal, OJK Berikan Tips Akses Pinjaman Online

Jumat, 23 September 2022 10:46 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta -Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar menyebut industri fintech lending sebagai bentuk demokratisasi ekonomi. Sebab, pinjaman online (pinjol) hadir salah satunya untuk memfasilitasi pengguna yang belum bisa mengakses pinjaman perbankan.

Namun demikian, maraknya pinjol ilegal menuntut masyarakat lebih waspada. Karenanya, Munawar mengatakan sebelum mengakses pinjaman, pengguna harus memastikan bahwa meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK. Pinjaman juga sebaiknya diukur sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan.

“Agar tidak memberatkan. Pertimbangan tanggungan atau cicilan lain juga yang harus dibayar,” kata Munawar, Kamis, 22 September 2022.

Untuk menghindari denda, peminjam sebaiknya membayar cicilan tepat waktu. Munawar juga mengingatkan agar peminjam tidak melakukan gali lubang, tutup lubang menggunakan pinjol. “Jangan membayar utang dengan pinjaman baru untuk menghindari terlilit utang. Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji,” kata dia.

Hal yang tidak kalah penting sebelum mengambil pinjaman, kata Munawar, yakni mengetahui bunga dan denda yang dibebankan. Selain itu, peminjam juga mesti memahami kontrak perjanjian yang ditawarkan sebelum memutuskan mengambil pinjaman. Jika mendapati masalah, Munawir mengatakan OJK membuka layanan pengaduan konsumen melalui kontak OJK 157 atau konsumen@ojk.go.id

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar, juga mengatakan pihaknya membuka layanan pengaduan di laman resmi AFPI. Konsumen juga dapat melayangkan aduan dengan mengirimkan pesan dan bukti melalui email, panggilan telepon, hingga mengunjungi kantor AFPI.

Pengaduan tersebut, kata Entjik, akan masuk Zendesk AFPI untuk kemudian ditangani oleh Light Agent dari Platform. Jika pengadu tidak puas dengan bentuk penyelesaian dari platform atau tidak menanggapi penyelesaian dari platform, maka aduan dapat diangkat ke komite etik.

“Sekretariat memilah dan menganalisa kasus yang eligible diangkat ke komite etik,” kata Entjik. Selanjutnya, komite etik akan memeriksa dan memutus atas dugaan pelanggaran Pedoman Perilaku AFPI.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Marak, OJK Perketat Pengawasan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

16 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

1 hari lalu

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

2 hari lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

4 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

6 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya