1,4 Juta Kilogram Hortikultura Impor Tertahan, Ombudsman: Kementan Izinkan Dilepas dengan Syarat

Kamis, 22 September 2022 20:29 WIB

Logo Ombudsman RI. indonesia.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI mengaku telah menerima respons dari Kementerian Pertanian (Kementan) soal penahanan 1,4 juta kilogram produk impor hortikultura di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan Kementan memberikan solusi bersyarat dengan mengizinkan pengeluaran produk hortikultura impor yang belum memiliki Rekomendasi Impor Produk hortikultura (RIPH) tetapi sudah memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI).

“Produk hortikultura yang diizinkan untuk dilepaskan oleh Badan Karantina Pertanian adalah yang tiba di tempat pemasukan mulai tanggal 27 Agustus 2022 hingga 30 September 2022,” ujar Yeka dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 September 2022.

Namun, kata Yeka, sebelum produk hortikultura impor itu dikeluarkan, Kementan mewajibkan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan keamanan pangan.

Yeka menjelaskan, produk impor hortikultura yang sudah memenuhi uji laboratorium dapat dikeluarkan dari area pelabuhan. Namun, kewajiban memiliki RIPH tetap diberlakukan. Adapun RIPH tersebut dapat diproses para pelaku usaha setelah produk tersebut dikeluarkan dari area pelabuhan.

Advertising
Advertising

“Selain itu, pelaku usaha diharuskan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengedarkan produk hortikultura sebelum hasil uji laboratorium dan RIPH diterbitkan,” ujar Yeka.

Sementara untuk produk hortikultura yang tiba di tempat pemasukan mulai 1 Oktober 2022, Kementan mewajibkan semua pelaku importir untuk memiliki RPIH sebagaimana ketentuan Peraturan Mentan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan RIPH.

Mengenai perkara ini, Ombudsman mulanya menerima laporan masyarakat dari para pelaku usaha (importir) pada 9 September 2022. Mereka—pelaku usaha yang mengimpor produk hortikultura seperti jeruk mandarin, lemon, anggur, cabai kering, dan kelengkeng—menyampaikan keberatan atas penahanan produk hortikultura impor oleh Badan Karantina Pertanian.

Produk impor itu ditahan karena tidak memiliki RIPH di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan. Padahal, mereka mengaku sudah memiliki SPI dari Kementerian Perdagangan.

“Ombudsman mengapresiasi respons positif dan solusi dari Kementan. Namun Ombudsman akan tetap akan memproses uji kaidah mengenai harmonisasi regulasi tentang penerapan RIPH dan SPI,” kata Yeka.

Baca: Setelah Shopee, Giliran Tokocrypto PHK 45 Karyawannya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Honorer di Kementan, Digaji untuk Jadi Asisten Anak Syahrul Yasin Limpo

2 jam lalu

Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Honorer di Kementan, Digaji untuk Jadi Asisten Anak Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo menitipkan pedangdut Nayunda Nabila jadi honorer di Kementan dan digaji Rp 4,3 juta per bulan. Jadi asisten anak SYL.

Baca Selengkapnya

Dirjen Kementan Ungkap Ada Permintaan Uang dari SYL untuk Bantuan ke Seorang Kiai Rp 102 Juta

3 jam lalu

Dirjen Kementan Ungkap Ada Permintaan Uang dari SYL untuk Bantuan ke Seorang Kiai Rp 102 Juta

Dirjen Perkebunan Kementan mengungkap permintaan uang dari SYL digunakan untuk berbagai keperluan, seperti umrah dan service mobil.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku

5 jam lalu

Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku

Kemenperin memastikan sejak regulasi terkait pertimbangan teknis (Pertek) yang mengatur impor berlaku, tidak ada keluhan dari pelaku industri

Baca Selengkapnya

Tanggapi Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin Pastikan pengurusan Pertek Hanya Lima Hari

6 jam lalu

Tanggapi Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin Pastikan pengurusan Pertek Hanya Lima Hari

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim pendaftaran pertimbangan teknis hanya memakan waktu 5 hari jika syaratnya lengkap dan tidak dipungut biaya

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Minta Honor Rp 10 Juta Jadi Narasumber di Kementan, Aturannya Honor Menteri Rp 1,7 Juta

8 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Minta Honor Rp 10 Juta Jadi Narasumber di Kementan, Aturannya Honor Menteri Rp 1,7 Juta

Syahrul Yasin Limpo minta honor Rp 10 juta saat jadi narasumber di acara Kementan. Secara aturan, honor menteri Rp 1,7 juta per kegiatan.

Baca Selengkapnya

Saksi Akui Syahrul Yasin Limpo Minta Ratusan Juta untuk Umrah dan Servis Mobil

11 jam lalu

Saksi Akui Syahrul Yasin Limpo Minta Ratusan Juta untuk Umrah dan Servis Mobil

Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah mengaku diminta memenuhi tiket perjalanan Syahrul Yasin Limpo ke Makassar dan perjalanan umrah

Baca Selengkapnya

Mentan Tanda Tangan MoU Pembentukan Kelompok Kerja Pertanian dengan Vietnam

12 jam lalu

Mentan Tanda Tangan MoU Pembentukan Kelompok Kerja Pertanian dengan Vietnam

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, menandatangani kerja sama MoU mengenai pembentukan kelompok kerja pertanian dengan Menteri Pertanian Vietnam, Le Minh Hoan.

Baca Selengkapnya

Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

17 jam lalu

Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

Aliran korupsi Syahrul Yasin Limpo dibongkar sejumlah saksi dalam persidangan mulai untuk bayar biduan, skincare, sunatan cucu, hingga cicilan Alphard

Baca Selengkapnya

Indonesia dan Vietnam Perkuat Kerjasama Teknologi Pertanian Lahan Rawa

1 hari lalu

Indonesia dan Vietnam Perkuat Kerjasama Teknologi Pertanian Lahan Rawa

Pertemuan ini bertujuan memperkuat kerjasama di sektor pertanian antara Indonesia dan Vietnam, terutama dalam pengembangan teknologi lahan rawa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

1 hari lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya