UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Efektifkah Menghilangkan Peretasan?

Rabu, 21 September 2022 12:36 WIB

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, sangsi UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP bakal langsung menghilangkan peretasan data. Sebab, tanpa adanya beleid itu, sebenarnya peretas dapat langsung dihukum berat sesuai kesalahannya.

“Peretas yang menjalankan aktivitasnya semuanya tahu tindakannya melanggar hukum dan jika tertangkap konsekuensi hukum menanti mereka,” kata Alfons dalam pesan pendek, Rabu, 21 September 2022.

Pernyataan Alfons menanggapi disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP menjadi Undang-undang. Pengesahan itu dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 20 September 2022.

Namun begitu, ia berharap UU tersebut dapat mengurangi kebocoran data karena adanya ancaman sanksi yang jelas bagi pengelola data. Pengelola data juga diharapkan bisa lebih peduli dan baik dalam mengelola datanya. Selain itu, akan ada lembaga khusus untuk mengawasi pengelolaan data pribadi.

Jika lembaga itu bisa menjalankan perannya dengan baik, kata Alfons, akan memberikan pengaruh signifikan terhadap perbaikan pengelolaan data di Indonesia. “Tetapi jika tidak, maka tidak akan memberikan dampak siginifikan pada perbaikan pengelolaan data di Indonesia."

Advertising
Advertising

Menurut Alfons, peran mengamankan ranah cyber di Indonesia sebenarnya tidak berubah dan kuncinya masih ada di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Oleh karena itu, salah satu kunci utama pengamanan data adalah penerapan enkripsi yang baik dan kuat dalam lalu lintas data.

Ia berharap BSSN terus meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti semua institusi pengelola data. “Lembaga PDP, BSSN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan dapat bahu membahu menjalankan perannya dengan baik,” kara Alfons. “Sesuai tupoksinya guna menciptakan ranah cyber yang aman, sehat dan bermanfaat untuk masyarakat Indonesia.”

Panitia kerja RUU PDP Komisi 1 DPR RI kemarin telah menyetujui rancangan UU PDP untuk disahkan pada sidang paripurna kemarin. UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal yang mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual.

Selanjutnya: Johnny Plate mengakui UU ini belum sempurna.

Berita terkait

Aplikasi Soal UTBK Mati Tanpa Upaya Peretasan, Pengamat Siber: Memalukan

3 jam lalu

Aplikasi Soal UTBK Mati Tanpa Upaya Peretasan, Pengamat Siber: Memalukan

Kejadian pada hari pertama UTBK itu tidak ada indikasi kesengajaan menunda waktu tes untuk mendapatkan bocoran jawaban.

Baca Selengkapnya

Kasus Terbaru Peretasan Game Pokemon, Jual Monster 4 Bulan Raup Jutaan Yen

1 hari lalu

Kasus Terbaru Peretasan Game Pokemon, Jual Monster 4 Bulan Raup Jutaan Yen

Faktanya, ini bukan kasus pertama karena peretasan data dalam game-game Pokemon merajalela di antara pemain curang.

Baca Selengkapnya

McAfee Deteksi Modus Baru Hacker Tipu Gamer Lewat Cheat Lab

8 hari lalu

McAfee Deteksi Modus Baru Hacker Tipu Gamer Lewat Cheat Lab

Perusahaan keamanan siber McAfee berhasil mengidentifikasi penipuan model baru oleh hacker yang menarget para gamer.

Baca Selengkapnya

6 Cara Mengetahui Whatsapp Disadap dan Tips Mencegahnya

13 hari lalu

6 Cara Mengetahui Whatsapp Disadap dan Tips Mencegahnya

Ada beberapa cara mengetahui WhatsApp disadap. Salah satunya adalah adanya perangkat asing yang tersambung. Berikut ciri dan tips mencegahnya.

Baca Selengkapnya

Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

20 hari lalu

Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

Apa saja upaya penggembosan yang dilancarkan menjelang demo 11 April 2022? Salah satu tuntutan mahasiswa saat itu tolak Jokowi 3 periode.

Baca Selengkapnya

Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

35 hari lalu

Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

Ancaman serangan siber meningkat. Maraknya peretasan dan pembobolan data dinilai tak hanya gara-gara para hacker semakin mahir.

Baca Selengkapnya

Login ke Telegram Bisa Tanpa Sinyal, Waspadai Bahayanya

37 hari lalu

Login ke Telegram Bisa Tanpa Sinyal, Waspadai Bahayanya

Skema login baru membuat Telegram bisa diakses di luar daerah bersinyal. Namun, di baliknya ada risiko peretasan.

Baca Selengkapnya

Bahaya Kejahatan Berbasis AI, Pelaku Berani Tiru Wajah Eksekutif Perusahaan

41 hari lalu

Bahaya Kejahatan Berbasis AI, Pelaku Berani Tiru Wajah Eksekutif Perusahaan

Recorded Future mengungkap beberapa modus kejahatan berbasis AI. Pelaku semakin berani memakai deepfake.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Inflasi Pangan Sudah Lebih Tinggi dari Kenaikan Gaji ASN, Kata Faisal Basri Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis

58 hari lalu

Terpopuler: Inflasi Pangan Sudah Lebih Tinggi dari Kenaikan Gaji ASN, Kata Faisal Basri Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis

Kepala Departemen Regional Bank Indonesia (BI) Arief Hartawan menyatakan perlunya menjaga inflasi pangan agar kenaikannya tidak melebihi 5 persen.

Baca Selengkapnya

Pemuda di Depok Bobol Sistem Top Up Kartu Multi Trip Commuter Line, Kantongi Rp 12 Juta

58 hari lalu

Pemuda di Depok Bobol Sistem Top Up Kartu Multi Trip Commuter Line, Kantongi Rp 12 Juta

Ahmad Addril Hidayah, pemuda asal Depok, diduga membobol sistem pembayaran atau top up Kartu Multi Trip (KMT) KAI Commuter Line

Baca Selengkapnya