Cari Tahu Perbedaan LHKPN dan LHKASN, Soal Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Minggu, 18 September 2022 19:23 WIB

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menunjukkan bukti setelah menyerahkan LHKPN di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu langkah awal dalam upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya clean and good goverment. Cara ini juga diharapkan mampu membentuk aparatur negara yang bersih dan berintegritas. Di instansi pemerintahan, hal tersebut konkretnya dilakukan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara).

Apa Itu LHKPN?

Dasar hukum LHKPN tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Pasal 5 UU tersebut menyebutkan sejumlah kewajiban penyelenggara negara, di antaranya "bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat"; serta "melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat”.

  1. Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  3. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  4. Menteri;
  5. Gubernur;
  6. Hakim;
  7. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  8. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa Bedanya dengan LHKASN?

Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah bagian dari ASN menjadi salah satu sasaran utama program pencegahan korupsi. Untuk itu, di awal 2015 diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Instansi Pemerintah.

Advertising
Advertising

Jadi, LHKASN diwajibkan bagi setiap ASN yang tidak terkena kewajiban menyampaikan LHKPN sehingga bagi ASN yang wajib LHKPN maka tidak wajib LHKASN. Artinya, mengutip situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, setiap ASN wajib menyampaikan harta kekayaannya baik melalui LHKPN maupun LHKASN.

Dirangkum dari bappeda.ntbprov.go.id, perbedaan LHKPN dan LHKASN secara garis besar terangkum sebagai berikut:

  1. Subjek

Berdasarkan subjeknya, LHKPN diwajibkan untuk pejabat negara dan pejabat strategis. Serta, pejabat yang potensial atau rawan tindak pidana KKN. Sementara LHKASN, diwajibkan bagi seluruh ASN selain berkewajiban LHKPN.

  1. Tujuan Penyampaian

LHKPN disampaikan dan dikelola oleh KPK melalui situs elhkpn.kpk.go.id yang bisa diakses secara transparan dan terbuka oleh publik. Sedangkan LHKASN, ditujukan kepada pimpinan organisasi melalui Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah.

  1. Lampiran Bukti

Penyampaian harta kekayaan LHKPN ke KPK wajib melampirkan bukti. Sementara itu, dalam LHKASN tidak diwajibkan untuk melampirkan bukti terkait.

  1. Waktu Penyampaian

LHKPN disampaikan dalam kurun waktu dua bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan. Berbeda dengan LHKPN, pada LHKASN disampaikan pada kurun waktu satu bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan.

HARIS SETYAWAN

Baca: 6 Sanksi dan Hukum bagi PNS yang Tak Melaporkan Harta Kekayaan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

3 jam lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

17 jam lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

1 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

2 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

2 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

5 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

5 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

6 hari lalu

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.

Baca Selengkapnya

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

8 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

8 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.

Baca Selengkapnya