Penerapan Kendaraan Dinas Pejabat ke Mobil Listrik Masih dalam Pembahasan

Minggu, 18 September 2022 14:59 WIB

Pekerja tengah mempersiapkan stan pada pameran Pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis 21 Juli 2022. PEVS 2022 akan diikuti oleh berbagai produsen kendaraan listrik seperti DFSK, Erolis, K-EVCBU, Smuth EV dan Prestige yang membawa mobil listrik Renault, Tesla dan Taksi Terbang E-hang, Wuling dan juga kendaran niaga seperti bus MAB serta kereta gantung Aerobus. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menyebutkan penggunaan kendaraan dinas bermotor listrik berbasis baterai atau electric vehicle (EV) akan dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Penggunaan kendaraan listrik untuk mobil dinas ini adalah instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pemerintah pusat dan daerah.

"Soal mobil dinas, saya rasa pada akhirnya semua akan dilakukan secara bertahap tergantung dari usia kendaraannya. Kita juga akan perhatikan SBSK, standar barang sesuai kebutuhan," kata Rionald Silaban Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam sesi bincang media bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Jumat, 16 September 2022.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan menuturkan penerapan penggunaan kendaraan listrik sebagai mobil dinas masih dalam pembahasan.

"Prinsipnya kami juga ikut rapat-rapat tim. Kita kan ingin maju selangkah kalau bisa diganti dengan EV ini. Kita masih pembahasan, karena kan harus end to end, dari mulai awal sampai akhirnya harus diperhatikan. Jangan tiba-tiba diganti. Lebih amannya saya bilang kini sedang diproses," ungkapnya.

Encep mengatakan pemerintah sedang membuat standar kendaraan dinas berbasis listrik. Standar kendaraan dinas berbasis listrik, kata dia, akan memperhatikan SBSK.

Advertising
Advertising

"Nanti kami juga akan membuat nih, kalau electric vehicle ini pakai apa. Ini yang sedang kami rumuskan," jelas dia.

Adapun sebelumnya, penggunaan kendaraan listrik ini tertuang dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022.

DEFARA DHANYA PARAMITHA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

3 Juta Unit Kendaraan Listrik BYD Terjual di Cina Tahun Lalu, Kini Merambah Penjualan di Indonesia

6 jam lalu

3 Juta Unit Kendaraan Listrik BYD Terjual di Cina Tahun Lalu, Kini Merambah Penjualan di Indonesia

BYD telah berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia dengan mendirikan pabrik berkapasitas 150.000 unit dan membuka cabang-cabang di Indonesia

Baca Selengkapnya

Segera Hadir di Subang Smartpolitan, Berikut Profil BYD Perusahaan Kendaraan Listrik

8 jam lalu

Segera Hadir di Subang Smartpolitan, Berikut Profil BYD Perusahaan Kendaraan Listrik

Keputusan mendirikan pabrik kendaraan listrik di Subang Smartpolitan menunjukkan komitmen BYD dalam mendukung mobilitas berkelanjutan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

9 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

9 jam lalu

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

Berikut tiga tips yang dapat membantu mengurangi risiko kebakaran rumah dari dampak musim kemarau.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

10 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

17 jam lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

1 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

1 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

7 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

8 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya