Menteri Teten Bandingkan Daya Tahan Koperasi dan Bank Saat Krisis Moneter 1998

Jumat, 16 September 2022 19:33 WIB

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Tempo BNI Bilateral Forum 2022 pada Kamis, 12 Mei 2022 di Ballroom Hotel The Langham, Jakarta. (Foto: Norman Senjaya)

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan konsep koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional itu masih dalam cita-cita. Dia menilai secara praktik, belum pernah koperasi menjadi kekuatan ekonomi di Indonesia.

“Hari ini saja, koperasi di Indonesia baru sekitar 8,41 persen dan di tingkat internasional, warga dunia yang sudah berkoperasi 16 persen,” ujarnya dalam Kuliah Tamu di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia yang dipantau secara virtual, Jakarta, Jumat 16 September 2022.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2020, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 127.846 unit dengan anggota sekitar 27,1 juta orang serta jumlah aset sekitar Rp250,98 triliun. Menurut dia, jumlah aset yang dimiliki koperasi dinilai masih kecil oleh beberapa korporasi besar.

Meskipun begitu, lanjut Teten, koperasi memiliki kemampuan daya tahan yang luar biasa. Ketika krisis moneter tahun 1998, banyak nasabah yang menarik uang tunai di berbagai bank sehingga institusi finansial tersebut mengalami kolaps.

Namun, di koperasi model simpan pinjam, tidak ada anggota yang menarik simpanan dari badan usaha itu karena koperasi dimiliki oleh anggota.

Advertising
Advertising

“Kehebatan koperasi itu adalah semua orang yang bergabung dalam koperasi menjadi pemiliknya, menjadi tuannya sendiri, sehingga mereka ada trust (kepercayaan) satu sama lain,” ucap dia.

Memasuki krisis pandemi COVID-19, sebutnya, ada anomali disebabkan fenomena delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang gagal bayar sebesar Rp26 triliun.

Teten merasa kesulitan mencari solusi jangka pendek menimbang koperasi belum memiliki ekosistem baik sebagaimana bank yang memiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas guna mengurus bank gagal bayar. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga akan menanggung simpanan di bawah Rp2 miliar seandainya bank gagal bayar.

“Nah, koperasi tidak ada yang mengatur itu. Ini PR (pekerjaan rumah) saya sekarang akan merevisi undang-undang koperasi supaya ekosistemnya bagus,” kata Menkop.

Setelah pertemuan Kementerian Koperasi dan UKM dengan OJK, pihaknya berkesimpulan untuk mendorong koperasi yang telah berpraktik seperti shadow banking masuk ke dalam industri keuangan agar OJK dapat mengawasi. Apabila koperasi bermasalah tersebut hendak tetap berkoperasi, maka harus tunduk dengan aturan yang telah berlaku.

“Koperasi tidak boleh punya caranya sendiri. Kalau koperasi tetap melakukan praktik shadow banking, maka akan kita bubarkan,” ungkap Teten.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

4 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

5 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

5 hari lalu

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak pernah melarang warung-warung kelontong kecil atau biasa disebut warung madura berjualan selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya