Piutang Negara Tembus Rp 170,23 Triliun, Paling Banyak dari Kasus BLBI

Jumat, 16 September 2022 16:41 WIB

Plang penyitaan terpasang di Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. Satgas BLBI menyita aset milik obligor, yakni PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat total piutang negara yang sudah diurus Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sebanyak Rp 170,23 triliun. Sebagian besar berasal dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Grossnya saja adalah Rp 170,23 triliun, sebagian besar piutang BLBI. Piutang BLBI sektiar Rp 150 triliun, ini grossnya," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan saat diskusi virtual pada Jumat, 16 September 2022.

Encep mengatakan total piutang tersebut berasal dari Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif yang diurus oleh PUPN. Hingga September 2022, jumlah berkas masuk itu mencapai 45.524.

Walaupun dari sisi nominal mendominasi, Encep mengatakan total berkas yang berasal dari para debitur kasus BLBI hanya sepertiga atau 13.600 berkas dari total berkas yang sudah masuk. Kata Encep, berkas piutang ini bukan hanya debitur yang besar-besar.

"Ya itu dari yang kecil-kecil, jadi kalau mengenal obligor bukan yang triliun saja, ada juga utang-utang kecil. Ada yang ratusan, puluhan juta juga ada. Yang ribuan itu yang ratusan, puluhan juta," ucap Encep.

Advertising
Advertising

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 yang telah di audit, keseluruhan piutang yang tercatat hingga 31 Desember 2021 sebesar Rp 454,21 triliun secara bruto. Angka ini naik dibandingkanpada akhir 2020 yang sebanyak Rp 326,31 triliun.

Dengan besarnya angka piutang ini, pemerintah memperkuat peranan PUPN untuk menagih hak negara terhadap orang-orang yang tidak membayar utang-utangnya kepada negara. Ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022.

Salah satu klausul PP itu mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan maupun penghentian layanan publik kepada debitur. Penghentian layanan ini berlaku bagi orang yang mampu membayar utangnya ke negara, tapi tidak cepat memenuhi kewajibannya.

"Kita membatasai orang-orang itu yang tentu saja ini selektif ya, dengan data akurat, orang-orang yang sebenarnya mampu bayar," ujar Encep.

Layanan publik yang akan dihentikan itu, misalnya, debitur yang belum menyelesaikan utang bakal dibatasi akses keuangannya. Walhasil, mereka tidak boleh mendapatkan kredit atau pembiayaan dari lembaga jasa keuangan.

Mereka juga tidak bisa membuka rekening maupun mendirikan perusahaan lembaga jasa keuangan, termasuk menjadi pengurusnya. Selain itu, layanan publik di bidang keimigrasian dibatasi.

Debitur tidak bisa mendapatkan layanan penerbitan paspor, visa, dan lainnya, termasuk perpanjangan kartu itu. Penghentian layanan juga akan berlaku untuk bidang perpajakan, kekayaan negara, PNBP, maupun kepabeanan.

Tidak sampai di situ, layanan kependudukan bagi pemilik utang yang tidak pernah membayar kewajibannya akan dihentikan pula. Misalnya, pengurusan surat domisili dan SKCK. Layanan publik di bidang perizinan juga dihentikan seperti pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) hingga pembatasan pelayanan surat izin mengemudi (SIM).

Kemudian, layanan bidang agraria dan tata ruang juga akan disetop. Dengan demikian, mereka tidak lagi bisa mengurus pendaftaran hak atas tanah atau bangunan. Pembatasan layanan publik ini diatur secara rinci dalam Pasal 49, sampai Pasal 51 PP Nomor 28 Tahun 2022.

Baca juga: Pinjol Ilegal yang Beroperasi di RI Ternyata dari Amerika hingga Hong Kong

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

1 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

3 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

7 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

8 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

8 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

8 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

9 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

9 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

10 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

10 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya