Jokowi Teken Inpres Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, Gaikindo: Jangan Impor
Reporter
Arrijal Rachman
Editor
Francisca Christy Rosana
Kamis, 15 September 2022 16:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo mewanti-wanti pemerintah tidak menggunakan mobil listrik impor untuk kendaraan dinas pejabat. Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menjelaskan pengadaan mobil listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas semestinya bisa dipenuhi dari produksi lokal.
"Yang saat ini yang sudah siap kalau tidak salah ada dua pabrikan dan itu kapasitas produksi dalam negerinya di kisaran 13 ribu unit per tahun. Apakah itu bisa menjawab?" kata Kukuh dalam diskusi virtual Forwot, Kamis, 15 September 2022.
Kukuh menuturkan pemerintah perlu memahami bahwa produksi mobil listrik di Tanah Air masih minim. Makanya, dia tak ingin pemerintah akhirnya mendatangkan kendaraan berbasis setrum dengan memperbanyak impor lantaran bisa merusak devisa negara.
"Kita menginginkan kalau pun ada percepatan penggunaan kendaraan listrik, itu menggunakan kendaraan-kendaraan yang dibuat atau dirakit di Indonesia, jangan sampai kendaraan itu diimpor semua, ini harus ada kesesuaian," ujarnya.
Untuk itu, Kukuh berpendapat, harus ada dorongan terhadap para produsen mobil atau pabrikan-pabrikan mobil agar secepatnya merealisasikan perakitan atau produksi mobil listriknya di dalam negeri. Sebab, permintaannya sangat tinggi.
"Potensi kita besar sekali, kalau 99 mobil per 1.000 penduduk kemudian naikin satu saja, itu kan menjadi 100 mobil per 1.000 penduduk. Naikihttps://www.tempo.co/tag/wulingn satu saja itu ada 270 ribu mobil yang dijual. Kalau itu semua mobil listrik, siapa yang mau memproduksi di sini?" kata Kukuh.
Sejauh ini, Kukuh berujar, baru dua pabrikan yang punya varian mobil listrik dan produksinya di Indonesia. Dua pabrikan itu adalah Wuling Motors dan Hyundai Motor Indonesia. Wuling mengeluarkan produk Wuling Air EV dan Hyundai merilis produk Hyudai Ioniq 5.
"Karena itu harus dibuat di dalam negeri, jangan sampai itu diisi produk-produk impor. Itu akan merusak neraca devisa kita. Kita ingin semua diproduksi dalam negeri yang menggunakan bahan baku dalam negeri," ucapnya.
Adapun sebelumnya, Jokowi meneken Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 pada 13 September 2022. Beleid itu bertujuan meningkatkan penggunaan kendaraan listrik sebagai mobil operasional para pejabat di jajaran pemerintah pusat maupun daerah.
Ada tiga Instruksi utama yang diberikan Jokowi. Pertama, menetapkan regulasi, kedua menetapkan anggaran, dan ketiga melakukan pengadaan kendaraan listrik menggantikan kendaraan bermotor bakar.
Baca juga: Harga Telur di Pasar Gede Solo Rp 27.000 per Kg, Zulhas: Kalau di Bawah Itu, Peternak Rugi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.