RI Minta Anggota G20 Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 14 September 2022 09:45 WIB
TEMPO.CO, Bali - Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Pertemuan Keenam Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan G20 (The 6th G20 Employment Working Group) di Bali pada Selasa, 13 September 2022. Pertemuan EWG itu menghasilkan tiga penekanan utama dalam menciptakan lapangan kerja yang inklusif terutama dengan memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas.
Pertama, para peserta EWG menyepakati bahwa isu tersebut menjadi urgensi. Dia melihat Pandemi Covid-19 melemahkan sektor ketenagakerjaan, terlebih terhadap para penyandang disabilitas yang menjadi paling terdampak. Karena itu, Indonesia mendorong penyandang disabilitas menjadi konsen dari negara-negara G20.
"Agar mereka berpartisipasi mendapatkan kesempatan dengan mereka yang tidak menyandang disabilitas," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi usai pertemuan EWG di Jimbaran, Bali pada Selasa, 13 September 2022.
Kedua, dari sisi kebaruan. Yakni, gagasan untuk memberikan ruang afirmasi kepada penyandang disabilitas merupakan kebaharuan dalam isu-isu sektor ketenagakerjaan bagi negara G20.
Ketiga, dari sisi keberlanjutannya bagaimana. Dengan pertemuan itu, dia harapkan, pembasahan mengenai penciptaan lapangan kerja inklusif bagi disabilitas ada keberlanjutan. "Ini adalah satu hal yang menurut saya sangat membanggakan bahwa ada semacam instrumen dan itu digunakan untuk bagaimana kebijakan kepada disabilitas ini memiliki istilahnya keberlanjutan dari sisi perhatiannya," kata Anwar.
Dia mengatakan dalam pembahasan EWG sudah menyepakati instrumen yang akan digunakan. Di mana setiap kebijakan negara ini yang berpihak kepada kelompok disabilitas dipaparkan. Dengan begitu pada pertemuan G20 selanjutnya, isu ini akan terus dievaluasi untuk mengetahui apakah masing-masing negara G20 juga menerapkan hal yang sama seperti Indonesia.
Anwar menuturkan di Indonesia mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada Pasal 53 ayat 1 termaktub pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib memperkerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.
Sebagai bagian dari rangkaian EWG Meeting dan Labour Employment Ministers Meeting (LEMM) di Bali, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker & K3), juga menyelenggarakan 2022 G20 Occupational Safety and Health (OSH) Network Annual Meeting.
Direktur Jenderal Binwasnaker & K3, Haiyani Rumondang mengatakan 2022 G20 OSH Network Annual Meeting memiliki tujuan dalam memfasilitasi pertukaran pengetahuan, keahlian dan praktik terbaik K3 antara negara-negara G20 terhadap kebijakan serta tantangan teknis K3. Selain itu, ia menyebut pertemuan ini juga untuk mendukung prioritas ketenagakerjaan yang terkait dengan K3.
"Ini tentu saja menjadi momentum sangat berharga untuk menguatkan kolaborasi serta meningkatkan kerja sama antara anggota G20 OSH Network," kata Haiyani.
Haiyani menambahkan, G20 OSH Network Annual Meeting memiliki komitmen untuk meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui kerjasama secara global yang bertujuan mengembangkan kolaborasi antara pakar K3 dari pemerintah, organisasi pekerja, pengusaha baik regional maupun internasional.
Sejak dibentuk, kata dia, G20 OSH Networking Annual Meeting telah membahas segala macam permasalahan mengenai peran G20 OSH dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
2022 G20 OSH Network Annual Meeting ini dihadiri oleh 35 orang delegasi yang terdiri dari, 11 negara anggota G20 OSH, dua negara Permanent Guest, dua negara Observer dan empat Perwakilan Organisasi Internasional (ITUC, ILO, IALI dan IOE).
HENDARTYO HANGGI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini