BSU Rp 600 Ribu Cair Senin, Berikut Cara Mengecek Akun Penerima
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Francisca Christy Rosana
Sabtu, 10 September 2022 14:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 sudah bisa diambil mulai Senin, 12 September 2022. Bantuan tersebut ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan upah paling banyak Rp 3,5 juta.
"Bantuan Subsidi Upah 2022 merupakan langkah cepat pemerintah berikan bantalan untuk pekerja atau buruh," berikut bunyi laman resmi bsu.kemenaker.go.id pada Sabtu, 10 September 2022.
Berikut tahapan untuk mengecek akun penerima BSU 2022.
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran dan melengkapi pendaftaran akun. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Masuk atau login kedalam akun masing-masing.
4. Melengkapi profil biodata diri yang terdiri dari foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Terakhir, cek notifikasi.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menuturkan kementeriannya telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU pada 2022 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian diverifikasi, divalidasi, dan dilakukan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.
"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja atau buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini," kata Anwar
Adapun tahap pertama pencarian BSU 2022 itu bisa diambil oleh penerima yang sudah memiliki rekening bank himbara. Untuk informasi lebih lanjut, Anwar mengatakan masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Cair Pekan Ini, Menaker: Tak Hanya untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.