OJK Keluarkan Aturan Baru Stock Split dan Reverse Stock Saham, Ini Poinnya

Jumat, 9 September 2022 21:02 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi terbaru yang secara khusus mengatur tentang pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock).

Regulasi anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2022 yang diundangkan pada 22 Agustus 2022 dan mulai berlaku 6 bulan setelahnya.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa POJK ini merupakan aturan perdana yang secara khusus mengatur tentang stock split dan reverse stock.

Salah satu hal baru yang diatur dalam POJK ini adalah perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia atas rencana stock split dan reverse stock sebelum pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan stock split dan reverse stock.

Pasal 6 POJK ini lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam memberikan persetujuan prinsip, Bursa Efek harus memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mempertimbangkan sejumlah hal.

Terdapat 8 aspek yang setidaknya menjadi pertimbangan BEI yakni tingkat likuiditas perdagangan saham perusahaan terbuka, harga saham dan fluktuasi harga saham perusahaan terbuka, kinerja fundamental keuangan perusahaan terbuka, dan rasio pemecahan saham dan penggabungan saham.

"Aspek pertimbangan juga mencakup jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat, pengawasan perdagangan saham perusahaan terbuka, laporan penilaian saham yang disusun oleh penilai, dan pertimbangan dari OJK," dikutip dari Bisnis, Jumat 9 September 2022.

Sesuai Pasal 8 POJK 15/2022, Bursa akan menerbitkan ketentuan pelaksanaan mengenai pemberian persetujuan atas stock split dan reverse stock paling lama 3 bulan sejak POJK ini berlaku.

Lebih lanjut, Pasal 12 POJK ini juga melarang emiten untuk melakukan stock splitdan reverse stock dalam kurun 24 bulan atau 2 tahun sejak tanggal pencatatan saham dalam rangka penawaran umum perdana saham atau IPO.

Emiten juga dilarang untuk melakukan stock split dan reverse stock dalam 12 bulan atau setahun sejak tanggal efektif rencana penambahan modal melalui rights issue maupun private placement.

Selain itu, pemecahan saham dan penggabungan saham juga tidak diperkenankan dilakukan dalam 12 bulan sejak aksi stock split dan reverse stocksebelumnya.

Terakhir, dalam jangka waktu 12 bulan setelah pelaksanaan stock split dan reverse stock, perusahaan terbuka dilarang melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement selain untuk tujuan perbaikan posisi keuangan.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

15 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

6 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

7 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

7 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya