Selain Ojek Online, Kemenhub Bakal Naikkan 2 Tarif Angkutan

Kamis, 8 September 2022 09:15 WIB

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengetok aturan baru untuk tarif sejumlah angkutan umum. Hingga saat ini, ada tiga angkutan umum yang tarifnya bakal naik, yaitu ojek online atau ojol, bus angkutan antar-kota antar-provinsi (AKAP) kelas ekonomi, dan angkutan penyeberangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan kenaikan tarif dilakukan untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM). "Perlu ada penyesuaian tarif (angkutan),” ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 9 September 2022.

1. Tarif Ojek Online

Tarif ojek online alias ojol akan naik secara resmi pada Sabtu, 10 September 2022. Kenaikan tarif dilakukan berdasarkan sistem zonasi yang dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Batas bawah tarif naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 (naik 8 persen). Sedangkan batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen).

Kemudian, zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13 persen). Adapun tarif batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen).

Advertising
Advertising

Lalu, tarif batas bawah zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen). Tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen).

Selanjutnya, tarif angkutan bus AKAP dan penyeberangan....

<!--more-->

2. Tarif Bus AKAP

Kemenhub menaikkan tarif angkutan antar-kota antar-provinsi (AKAP) kelas ekonomi sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer. Angka itu naik dari tarif dasar 2016, yaitu Rp 119 per penumpang per kilometer. Sedangkan untuk batas atas dan bawah, penentuan tarif bus AKAP terbagi atas dua wilayah.

Pada wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, tarif naik menjadi Rp 207 per penumpang per kilometer dari Rp 155 per penumpang per kilometer. “Untuk tarif batas bawah penyesuainya adalah Rp 128 per penumpang per kilometer naik dari Rp 95 per penumpang per kilometer,” kata dia.

Sedangkan tarif batas atas untuk wilayah II yang mencakup Kalimantan, Sulewesi, dan Indonesia Timur. Tarifnya naik menjadi Rp 227 per penumpang per kilometer dari sebelumnya Rp 172. Sedangkan batas bawah Rp 142 per penumpang per kilometer, naik dari sebelumnya Rp 106.

Hendro menuturkan kenaikan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi disesuaikan berdasarkan kenaikan harga BBM dan biaya awak bus, yaitu kenaikan UMP; iuran kesehatan; ketenagakerjaan; serta penyesuaian harga kendaraan dan sparepart.

3. Tarif Penyeberangan

Terakhir, kenaikan tarif juga akan berlaku untuk angkutan penyeberangan. Namun, Hendro belum mengumumkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan saat ini belum berlaku lantaran Kemenhub masih menghitungnya bersama stakeholder terkait.

“Untuk angkutan penyeberangan ada penyesuaian dan sekarang masih dalam tahap penghitungan bersama dengan operator-operator kapal,” ujarnya.

RIANI SANUSI PUTRI | MOH KHORY ALFARIZI

Baca juga: Alasan Singapura Tarik Produk Kecap dan Saus Sambal ABC Asal Indonesia

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

2 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Momentum Tertibkan Angkutan Gelap

12 hari lalu

Pengamat Nilai Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Momentum Tertibkan Angkutan Gelap

MTI Pusat menyatakan kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek harus menjadi momentum menertibkan angkutan gelap.

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

24 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

25 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Mudik Lebaran di Terminal Pulo Gebang Diperkirakan pada H-3

27 hari lalu

Puncak Arus Mudik Lebaran di Terminal Pulo Gebang Diperkirakan pada H-3

Pncak keberangkatan arus mudik Lebaran 2024 diperkirakan terjadi pada H-3 Idulfitri di Terminal Pulo Gebang. Hari ini ada tiga ribu penumpang mudik.

Baca Selengkapnya

Tiga Ribu Penumpang Mudik dengan Bus via Pulo Gebang Hari Ini

27 hari lalu

Tiga Ribu Penumpang Mudik dengan Bus via Pulo Gebang Hari Ini

Terminal Pulo Gebang melaporkan ada 258 bus yang mengangkut 3.248 penumpang yang mudik pada Sabtu, 6 April 2024.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

27 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

30 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

33 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

33 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya