Pegadaian Menangkan Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas Rp 322,5 Miliar

Rabu, 7 September 2022 10:34 WIB

Nasabah mendatangi Kantor Pegadaian Pusat yang menerapkan jaga jarak untuk menghindari penularan virus corona, Jakarta, Senin, 20 April 2020. Harga emas yang mengalami kenaikan menjadi faktor pendorong nasabah untuk menggadaikan emasnya. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pegadaian (Persero) memenangkan gugatan pelanggaran hak cipta tabungan emas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim Pengadilan Niaga dalam amar putusannya menyatakan gugatan ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Kepala Departemen Komunikasi Pegadaian Basuki Tri Andayani bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Menurut dia, putusan ini membuktikan perusahaan benar-benar menjunjung tata kelola perusahan yang baik sesuai good corporate governance.

Dia menjelaskan, setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum program diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis, maupun kajian risikonya.

“Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Basuki lewat keterangan tertulis pada Rabu, 7 September 2022.

Sebelumnya, Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk tabungan emas senilai Rp 322,5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.

Advertising
Advertising

Dalam gugatannya, Arie menyatakan sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual-beli emas/logam mulia. Sistem itu disebut ”Goldgram”.

Dengan keputusan pengadilan tersebut, Basuki berharap masyarakat tidak ragu-ragu untuk menggunakan produk dan layanan perseroan. “Sebagai market leader diiIndustri pergadaian, Pegadaian menjadi rujukan tata-kelola bisnis bagi para pelaku bisnis gadai lainnya,” kata dia.

Secara terpisah, Pegadaian telah mengajukan gugatan dengan nomor register perkara: 52/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. pada 27 Juni 2022. Gugatan itu menyoal pembatalan pendaftaran atau pencatatan ciptaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM terhadap surat pendaftaran atau pencatatan ciptaan nomor 050094 di Jakarta atas nama Arie Indra Manurung. Jenis ciptaan itu ialah karya tulis dengan judul “Goldgram”.

Dalam gugatannya, Pegadaian memohon agar majelis hakim menyatakan surat pencatatan atau pendaftaran jenis karya tulis berjudul Goldgram itu tidak memenuhi unsur keaslian. Ini sesuai standar perlindungan hak cipta (standard of copyrightability) vide Pasal 1 Angka 1, Angka 2, Angka 3 juncto A Pasal 40 Ayat (1) Huruf a) juncto Pasal 64 Ayat ( 1) dan Ayat (2 ) serta Pasal 72 UU Nomor 28 Tahun 2014.

Baca juga: Airlangga Blak-blakan Soal Keinginannya Agar BRI dan Pegadaian Merger

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Video Kekerasan Beredar, Sean 'Diddy' Combs Akui Perbuatannya dan Minta Maaf

2 jam lalu

Video Kekerasan Beredar, Sean 'Diddy' Combs Akui Perbuatannya dan Minta Maaf

Sean 'Diddy' Combs meminta maaf atas perilakunya setelah video kekerasan beredar

Baca Selengkapnya

Dua Aktor Pengisi Suara di AS Gugat Perusahaan AI yang Diduga Gunakan Suara Mereka Secara Ilegal

19 jam lalu

Dua Aktor Pengisi Suara di AS Gugat Perusahaan AI yang Diduga Gunakan Suara Mereka Secara Ilegal

Dua aktor pengisi suara menggugat salah satu startup kecerdasan buatan atau AI, yakni Lovo di pengadilan federal Manhattan, AS. Begini kasusnya.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

3 hari lalu

Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

Program ini menjadi bukti komitmen PT Pegadaian dalam upaya penerapan TPB/SDGs empat tentang Pendidikan Berkualitas melalui pengembangan kapasitas guru dan manajemen Sekolah.

Baca Selengkapnya

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Cara Pengajuannya

6 hari lalu

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Cara Pengajuannya

Ketahui syarat gadai BPKB motor di Pegadaian agar proses pengajuan bisa diterima. Berikut ini cara pengajuannya yang perlu dipahami.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

11 hari lalu

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

Bagi masyarakat yang ingin membeli logam emas yang aman dan nyaman, butik Galeri 24 bisa menjadi solusi karena bagian dari anak perusahaan dari PT Pegadaian.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

11 hari lalu

Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah, meluncurkan Produk Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji Plus.

Baca Selengkapnya

Wamen BUMN Resmikan Green Building The Gade Tower Milik Pegadaian

11 hari lalu

Wamen BUMN Resmikan Green Building The Gade Tower Milik Pegadaian

Peresmian ditandai oleh penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Kartika Wirjoatmodjo.

Baca Selengkapnya

Dapat Porsi Haji Plus di Pegadaian Hanya dengan 7,5 Gram Emas

11 hari lalu

Dapat Porsi Haji Plus di Pegadaian Hanya dengan 7,5 Gram Emas

Masyarakat bisa memanfaatkan fitur ini dengan barang jaminan berupa emas (perhiasan atau Logam Mulia) setara dengan 7,5 gram emas 24 karat.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Resmikan Gedung Baru The Gade Tower

12 hari lalu

PT Pegadaian Resmikan Gedung Baru The Gade Tower

PT Pegadaian meresmikan gedung barunya yang dinamakan The Gade Tower, di Jalan Kramat Raya, Jakarta, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Luncurkan Buku Van Leening When History Begins

12 hari lalu

Pegadaian Luncurkan Buku Van Leening When History Begins

Buku napak tilas Pegadaian ini berisi sejarah panjang perjalanan PT Pegadaian selama lebih dari satu abad berkontribusi dan melayani masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya