Ongkos Logistik Naik 30 Persen Karena Harga BBM, Pengusaha Ungkap Efek Domino
Reporter
Bisnis.com
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 6 September 2022 14:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memprediksi dampak penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kepada keseluruhan rantai pasok (supply chain) akan makin tinggi hingga satu bulan ke depan.
Menurut Ketua Umum ALI Mahendra Rianto, biaya pergerakan barang naik sekitar 30 persen akibat harga BBM akan memicu efek rambatan terhadap biaya operasional lainnya. Mulai dari suku cadang kendaraan, sampai dengan barang yang diangkut itu sendiri.
"Kenaikan 30 persen itu baru ke jasa transportasi. Nanti spare parts alat angkut akan naik, oli, ban, dan kemudian kebutuhan hidup akan naik, berarti akan ada efek domino," ujar Mahendra, Selasa 6 September 2022.
Dia menjelaskan bahwa penaikan harga solar subsidi utamanya akan berdampak pada jasa angkutan first dan middle mile yang mengangkut raw material dan barang setengah jadi, sedangkan harga pertalite yang makin tinggi akan berdampak pada angkutan last mile yang membawa barang hingga ke tempat konsumen.
Hal itu, jelas Mahendra, akan mendorong pelaku industri menyesuaikan harga. Oleh sebab itu, dia mengatakan ALI akan membahas soal penyesuaian biaya jasa angkutan dan seluruh biaya rantai pasok dengan seluruh pelaku industri dalam sekitar 30 hari ke depan.
Mahendra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam menentukan pedoman penyesuaian biaya supply chain secara keseluruhan.
"Ini harus duduk bersama dengan industri. Kita akan pelajari dalam satu bulan ini. Apabila ada snowball effect, baru kita melakukan penyesuaian," ujarnya.
Sebelumnya, pengusaha angkutan barang telah mengumumkan pedoman penaikan tarif jasa menyusul kenaikan harga BBM solar subsidi. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), berdasarkan hasil Rapat Pleno pada 3 September lalu, menyepakati untuk menaikkan tarif angkutan truk sebesar 25 persen.
Secara rinci, besaran penaikan tarif ditentukan berdasarkan ukuran truk, yakni: penaikan tarif untuk truk besar 25 persen; truk sedang 23 persen, dan truk kecil 21 persen.
Penaikan tarif tersebut telah berlaku sejak penerbitan surat pemberitahuan, Senin kemarin.
"Artinya dalam praktiknya nanti ongkos angkut misalnya Rp1 juta ke satu tempat, sekarang jadi Rp1,25 juta. Kira-kira begitu," ujar Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan, Minggu 4 September 2022.
BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini