Bansos Subsidi Upah Rp 600 Ribu Cair, Simak Syarat dan Cara Mengeceknya

Selasa, 6 September 2022 08:28 WIB

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menggelontorkan tambahan anggaran sebagai bantalan sosial sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM. Salah satunya adalah bantuan sosial atau bansos berupa subsidi upah atau subsidi gaji.

Dana sebesar Rp 9,6 triliun disiapkan pemerintah untuk memberikkan bantuan subsidi upah (BSU) dengan target 16 juta pekerja. Mereka yang bergaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan berhak mendapatkan bansos tersebut sebesar Rp 600.000 per orang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya mempersiapkan langkah percepatan penyaluran untuk menjamin BSU dapat tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel. "Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Ida, Rabu, 31 Agustus 2022.

Berikut syarat menerima bantuan subsidi upah:

1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK

Advertising
Advertising

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka syarat menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 atau Rp 4,8 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Selanjutnya: Cara mengecek penerima BSU

<!--more-->

Apabila Anda memenuhi semua persyaratan di atas, Anda dapat langsung mengecek status penerimaan subsidi gaji tersebut di laman Kemnaker.

Cara mengecek penerima BSU Rp 600 ribu:

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id

2. Bagi yang belum punya akun, maka lakukan pendaftaran akun seperti melengkapi data pada proses pendaftar dan akan diaktivasi dengan menggunakan kode OTP. Kode tersebut akan dikirimkan ke nomor ponsel calon pendaftar BSU.

Apabila sudah memiliki akun, langsung login untuk melihat status.

3. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

4. Cek pemberitahuan di akun Anda. Apabila Anda menjadi penerima BSU maka status akan tertulis terdaftar.

5. Dalam tahap ini, ada kemungkinan Anda tidak terdaftar penerima subsidi dengan pemberitahuan bahwa Anda tidak terdaftar.

6. Jika sudah terdaftar menjadi penerima BSU. Pemerintah akan mengonfirmasi status pencarian di akun Anda.

7. Berikutnya, BSU Rp 600 ribu yang dicairkan akan langsung ditransfer ke rekening penerima bansos subsidi upah 2022.

BISNIS

Baca: Harga BBM Naik, Ini 3 Langkah Budi Karya Tangani Dampaknya ke Sektor Transportasi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

2 hari lalu

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah akan mempercepat penyaluran Bansos atau bantuan pangan untuk penurunan stunting.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

4 hari lalu

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?

Baca Selengkapnya

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

4 hari lalu

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

5 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos

Baca Selengkapnya

3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

6 hari lalu

3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

6 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

6 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

6 hari lalu

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

6 hari lalu

MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

Pembahasan program bansos sebagai bagian dari program perlindungan sosial dinilai telah mendapatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.

Baca Selengkapnya