Sritex Terima Salinan Putusan MA Usai Lolos PKPU, Saham SRIL Segera Diperdagangkan Lagi?

Rabu, 31 Agustus 2022 05:00 WIB

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex menyatakan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung atau MA. Surat putusan itu berisi pencabutan permohonan kasasi oleh PT Citibank N.A. Indonesia dan penolakan permohonan kasasi oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk.

Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten tekstil asal Sukoharjo, Jawa Tengah, ini, menyatakan, terhitung sejak diterimanya pemberitahuan resmi, maka perdamaian yang dicapai oleh Sritex Group dan para kreditornya dalam proses PKPU, saat ini telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dengan diterimanya putusan MA tersebut, kata manajemen Sritex, maka tinggal menunggu waktu bagi saham SRIL untuk diperdagangkan lagi.

Sekretaris Perusahaan Sritex Welly Salam sebelumnya menyatakan pihaknya telah menyelesaikan kebutuhan administrasi yang diperlukan oleh BEI dalam proses pencabutan suspensi saham SRIL.

Adapun Sritex membutuhkan salinan keputusan pencabutan kasasi dari QNB dan Citibank dari MA untuk menjadi dasar bagi perusahaan di antaranya untuk melakukan keterbukaan informasi dan menyampaikan hal-hal yang terkait administrasi ke BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Advertising
Advertising

Selain iitu, dokumen tersebut dibutuhkan agar perusahaan bisa menyampaikan hal-hal terkait administrasi ke kreditur dan para pemegang saham lainnya.

BEI mencatat saham SRIL telah disuspensi selama satu tahun per 18 Mei 2022, sehingga berpotensi delisting. Adapun masa suspensi saham SRIL akan mencapai 24 bulan atau dua tahun pada 18 Mei 2023 mendatang.

Selanjutnya: Penjualan Sritex turun menjadi Rp 5,16 triliun pada semester I tahun 2022.

<!--more-->

Sepanjang semester pertama tahun 2022, nilai penjualan Sritex mencapai US$ 348,8 juta atau setara Rp 5,16 triliun (asumsi kurs Rp 14.814 per dolar AS). Angka penjualan tersebut turun ketimbang periode serupa tahun lalu yang mencapai US$ 526,2 juta.

Adapun penjualan Sritex berasal dari pemintalan sebesar US$ 208 juta, pertenunan US$ 59,9 juta, finishing kain US$ 54,6 juta, dan konveksi sebesar US$ 26,1 juta. Dengan penurunan penjualan itu, beban pokok penjualan pun turut terkoreksi hingga 52 persen menjadi US$ 355,9 juta dari US$742,3 juta.

Dengan besar beban pokok penjualan itu, Sritex mencatatkan rugi bruto sebesar US$ 70 juta di paruh pertama tahun 2022 ini. Adapun rugi bruto ini lebih kecil bila dibandingkan periode yang sama tahun 2021 lalu yang sebesar US$ 198,1 juta.

Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk SRIL juga menurun menjadi US$ 60,2 juta atau sebesar Rp 891,9 miliar ketimbang semester pertama tahun lalu.

Dari segi aset, per akhir Juni 2022, Sritex mencatatkan jumlah aset sebesar US$ 1,13 miliar atau naik dari akhir Desember 2021 sebesar US$ 1,2 miliar. Sementara jumlah liabilitas perseroan turun menjadi US$ 1,59 miliar di 30 Juni 2022, dari US$ 1,63 miliar di 31 Desember 2021. Adapun jumlah ekuitas yang mengalami defisit modal naik menjadi minus US$ 459,9 juta di enam bulan pertama 2022, dari minus US$ 398,8 juta di akhir 2021.

BISNIS

Baca: Luhut Ajak Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi: Jangan Terlalu Canggih, Pokoknya Gak Kekurangan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Resmi Tutup, Apa Sebabnya?

6 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Resmi Tutup, Apa Sebabnya?

PT Sepatu Bata resmi menutup pabriknya di Purwakarta yang telah dibangun sejak 1994. Pabrik ditutup imbas kerugian dan tantangan industri.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

3 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

IHSG turun cukup drastis dan menutup sesi pertama hari Ini di level 7,116,5 atau -1.62 persen dibandingkan perdagangan kemarin.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya