15 Bandara yang Dikelola Angkasa Pura I Terapkan Syarat Perjalanan Terbaru Hari Ini
Reporter
Antara
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 29 Agustus 2022 07:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) siap mengimplementasikan aturan syarat perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
"AP I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 secara serentak di 15 bandara yang dikelola, yang akan berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," kata Direktur Utama AP I Faik Fahmi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
Faik Fahmi mengungkapkan untuk mendukung implementasi aturan perjalanan terbaru tersebut, AP I telah mengoperasikan layanan sentra vaksinasi Covid-19 di 15 bandara yang dikelola.
Hal ini juga ditujukan untuk mendorong percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah, serta mempermudah calon penumpang untuk mendapatkan vaksinasi yang merupakan salah satu syarat perjalanan udara.
"Layanan sentra vaksinasi yang dihadirkan di bandara ini diharapkan dapat meningkatkan angka vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau vaksinasi booster bagi seluruh pengguna jasa bandara," ujarnya.
Adapun dalam pengoperasian layanan sentra vaksinasi, AP I bekerja sama dengan sejumlah instansi di antaranya dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan, TNI, Polri, Kantor Otoritas Bandara, serta Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.