Terpopuler Bisnis: Tarif Ojek Online Batal Naik, Nasib Tarif BBM Bersubsidi
Reporter
Tempo.co
Editor
Francisca Christy Rosana
Senin, 29 Agustus 2022 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler sepanjang Ahad, 28 Agustus 2022, dimulai dari keputusan Kementerian Perhubungan membatalkan kenaikan tarif ojek online atau ojol. Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pemerintah memerlukan pelbagai pertimbangan lanjutan.
Berita kedua menyoal masalah tarif bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sampai kemarin, Pertamina belum mendapatkan skema pembatasan penyaluran BBM jenis Pertalite dan Solar dari pemerintah.
Berikut ini empat berita terpopuler sepanjang akhir pekan.
1. Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online
Kementerian Perhubungan menunda kenaikan tarif ojek online atau ojol. Pemberlakuan tarif baru itu sebelumnya merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Semula, kenaikan tarif ojek online berlaku besok, 29 Agustus 2022. “Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Ahad, 28 Agustus.
Adita mengatakan Kementerian Perhubungan perlu mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Kementerian juga masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal.
Menurut Adita, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif baru ojek online. Kemenhub bakal menyampaikan kepada masyarakat jika keputusan tersebut mengalami perubahan.
Adapun Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 mengatur tentang komponen biaya pembentuk tarif tersebut terdiri atas biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Baca selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Pertamina Belum Dapat Skema Pembatasan Pertalite dan Solar dari Pemerintah
PT Pertamina (Persero) belum mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah untuk menerapkan pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yaitu Pertalite dan Solar. Padahal, pemerintah khawatir dalam waktu dekat kuota BBM itu akan habis.
Sekretaris Perusahaan Subholding Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, landasan hukum untuk menentukan pembatasan penyaluran BBM tersebut hingga kini belum diperoleh perseroan, yakni revisi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.
"Kita masih menunggu revisi Perpres 191/2014. Jadi kami belum dapatkan isi final dari revisi perpres tersebut," kata dia saat dihubungi Ahad, 28 Agustus 2022.
Irto mengatakan sampai sekarang, Pertamina baru sebatas menerima pendaftaran pembelian BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina. Sejak 1 Juli 2022 hingga 28 Agustus, 820 ribu orang telah mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kuota bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi akan habis pada September 2022 atau bulan depan. Kuota ini akan raib jika tidak terdapat tindakan tertentu terhadap kebijakan subsidi atau konsumsi.
Baca selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Aturan Baru Naik Pesawat Berlaku Mulai Besok di Bandara AP II, Penumpang Wajib Vaksin Booster
Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II mulai besok, Senin 29 Agustus 2022, akan menerapkan aturan syarat perjalanan terbaru. Penumpang pesawat rute domestik berusia 18 tahun ke atas yang akan bepergian dengan angkutan udara wajib melakukan vaksin booster.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)," ujar Vice President of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika melalui keterangan tertulis pada Ahad, 28 Agustus 2022.
Adapun bagi PPDN berusia 6 sampai 17 tahun, penumpang wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Sedangkan bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dan berusia 18 tahun ke atas, penumpang harus menunjukkan dokumen vaksin dosis kedua.
Baca selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. Antam Tak Akan Bayar Rp 817,4 Miliar ke Crazy Rich Surabaya Meski Kalah dalam Kasasi
Corporate Secretary Division Head PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) Syarif Faisal Alkadrie menyatakan pihaknya memutuskan tidak membayar Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas dalam kasus yang diperkarakan Budi Said.
"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," kata Syarif dalam surat ke Bursa Efek Indonesia, tertanggal Jumat, 26 Agustus 2022. Hal tersebut disampaikan setelah Antam kalah di Mahkamah Agung (MA).
Lebih jauh, Syarif menyatakan Antam telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang dibayarkan oleh penggugat kepada perusahaan. Adapun nilai uang yang dibayarkan telah mengacu pada harga resmi yang berlaku saat transaksi dilakukan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca juga: Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Grab: Kami Pelajari Perhitungannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini