PLN Jelaskan Duduk Perkara Viral Pelanggan Ditagih Denda Rp 41 Juta

Jumat, 26 Agustus 2022 10:16 WIB

Pekerja memasang meteran listrik di salah satu rumah warga saat pekerjaan pemasangan jaringan listrik program listrik masuk desa daerah tertinggal di Sebelum adanya listrik, rumah warga tentu belum seterang sekarang, Kebanyakan orang masih memanfaatkan lampu teplok, obor maupun lilin untuk penerangan rumah. Tentu saja penggunaan penerangan tersebut kurang nyaman dan cukup berbahaya, karena tingginya risiko akan kebakaran.Dusun Jabal Antara, Aceh Utara, 1 November 2021. ANTARA FOTO/RAHMAD

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN akhirnya buka suara setelah seorang pelanggan mengeluh ditagih denda senilai Rp 41 juta. Pelanggan itu dianggap mencuri setrum dengan cara memutus segel meteran listrik di rumahnya.

Manajer Bagian Keuangan dan Umum Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Riau dan Kepulauan Riau Syaepul Hanan menjelaskan, informasi yang beredar sejak Rabu, 24 Agustus 2022, itu memang hasil tindak lanjut perseroan setelah melakukan pemeriksaan lapangan.

"Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik, PLN melakukan program pemeriksaan kWh di rumah pelanggan. Hasil awal pemeriksaan ditemukan ada indikasi kelainan pada kwh meter," kata Syaepul melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.

Dari hasil temuan tersebut, Syaepul mengklaim PLN telah menjalin koordinasi dengan pelanggan dan menindak lanjuti pengajuan keberatannya. Syaepul juga memastikan, selama proses koordinasi, listrik di rumah pelanggan itu tidak diputus alias tetap menyala dengan dipasang kWh Meter sementara.

"Hingga prosedur keberatan dijalani sesuai peraturan yang berlaku. Pengajuan surat keberatan pelanggan kepada Pimpinan Unit PLN maksimal 14 hari setelah pemeriksaan dan akan ditindaklanjuti dengan evaluasi oleh Tim Keberatan," ucap dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, pelanggan yang bernama Joy menyampaikan keluhannya lewat akun Twitter pribadinya @sapphicoak, Rabu, 24 Agustus 2022. Dalam cuitan itu, dia menjelaskan kronologi dan titik permasalahan hingga akhirnya PLN menagih denda Rp41 juta.

"Datang-datang menuduh bahwa rumah gue melakukan pencurian listrik, segelnya putus. Lalu bertanya kenapa listrik di rumah gue dr 1,8 Juta/bulan jadi 500 ribu per bulan," tulisnya di Twitter dikutip Kamis, 25 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, tagihan listrik di rumahnya memang mencapai Rp1,8 juta per bulan lantaran dihuni oleh keluarga besar, yakni kakek, nenek, hingga tante. Sejalan dengan itu, penggunaan listrik juga jumbo, seperti dua water heater, dua AC, tiga kulkas, dan dua televisi yang menyala 10 jam per hari.

"Ketika gue di Indonesia 2 tahun lalu, tagihan Rp 1,4 juta/bulan krn gue gak ngotak pake AC nya. Sekarang tagihan cuma 500 ribu/bulan karena ya mak gue cm berdua sama mbak ART. Gak pake AC. Kulkas pun cuma satu. Wajar dong," katanya, mengeluh.

Masih dalam cuitannya, Joy mengatakan petugas PLN yang mendatangi rumahnya turut membawa petugas polisi lengkap dengan surat-suratnya. Alhasil, kejadian tersebut membuat keluarga Joy bingung.

Dia mengaku heran dengan tuduhan keluarganya melakukan pemutusan segel meteran. Sebab, rumah tersebut telah dibangun sejak 1990-an. Setiap bulannya, petugas PLN rutin melakukan pengecakan meteran listrik pascabayar.

Baca juga: Viral, Keluhan Pelanggan PLN Ditagih Denda Rp41 Juta karena Dituduh Curi Listrik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

1 jam lalu

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

Berikut tiga tips yang dapat membantu mengurangi risiko kebakaran rumah dari dampak musim kemarau.

Baca Selengkapnya

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

19 jam lalu

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

Ramai istilah pundit dalam dunia sepak bola. Arti kata pundit merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian di dunia sepak bola.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

1 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

1 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

2 hari lalu

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

PT PLN (Persero) dan PT Huawei Tech Investment berkolaborasi dalam Joint Innovation Center (JIC). Proyek itu untuk memperkuat transformasi digital.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

2 hari lalu

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

Kolaborasi Joint Innovation Center (JIC) dengan PT Huawei Tech Investment yang akan menjadi salah satu fondasi pengembangan teknologi ketenagalistrikan baru di bidang ICT.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

5 hari lalu

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Baca Selengkapnya

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

5 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

5 hari lalu

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara

Baca Selengkapnya