Satgas Investasi Temukan 13 Entitas Investasi Bodong, Korban Diminta Segera Cairkan Dana

Jumat, 26 Agustus 2022 08:59 WIB

Ilustrasi investasi ilegal. Pexels/Tima m

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 13 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin atau investasi bodong dan berpotensi merugikan masyarakat. Keberadaan mereka ditemukan sepanjang Agustus 2022.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung memblokir situs, website, ataupun aplikasi belasan entitas ilegal itu. Satgas juga menyampaikan laporan temuannya ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Tongam dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.

Setelah diblokir, Tongam mengatakan Satgas Waspada Investasi telah mendesak para pelaku penawaran investasi tak berizin itu untuk mengembalikan dana masyarakat yang sudah telanjur masuk. Tongam membantah telah melarang korban investasi ilegal menarik dananya di entitas investasi ilegal itu lantaran telah diblokir.

Menurut dia, itu hanya sebagai bentuk bualan pelaku penyedia entitas untuk menipu dana korbannya. “Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” kata Tongam.

Advertising
Advertising

Tongam merincikan, 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri atas 4 entitas yang melakukan money game, 3 entitas yang melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, 2 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dan 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin. Ada pula 3 entitas lain yang diblokir.

"SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa
melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya," kata dia.

Tongam meminta masyarakat mengecek legalitas platform investasi dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau mengecek apakah pernah masuk daftar entitas yang dihentikan oleh SWI. Informasi itu tersedia di minisite waspada investasi Ojk.go.id/waspadainvestasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

13 entitas investasi ilegal itu adalah PT Multi Mitra Mandiri Bersatu, Boke Financial Limited, Yayasan Shanti Bhakti Amertha, PT Royal Cipta Properti, PT Niscaya Sitindo, FIRSTSOLARIDN.com, OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi, OXTRADE, PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com), Almira Grup, Redford, Pi Network Indonesia, dan Yayasan Surya Nuswantara.


Baca juga: Doni Salmanan ke Kejari Bandung Tanpa Borgol dan Naik Pajero

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

10 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Satgas Judi Online akan Fokus Menindak Bandar

23 jam lalu

Satgas Judi Online akan Fokus Menindak Bandar

Satgas pemberantasan judi online akan fokus menangani para bandar. Pemerintah masih menyusun formula kerja satgas.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

3 hari lalu

Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kerap membentuk Satuan Tugas alias Satgas. terakhir tunjuk Bahlil pimpin Satgas Gula dan Bioetanol.

Baca Selengkapnya

Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

4 hari lalu

Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

Lettu Inf Muhammad Fardhana tunangan pedangdut Ayu Ting Ting, pimpin pemasangan aliran listrik Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya