Begini Syarat dan Cara Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB

Kamis, 25 Agustus 2022 06:01 WIB

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi Anda yang baru membeli rumah, khususnya rumah bekas atau second, Anda harus memperhatikan beberapa dokumen, salah satunya tentang balik nama dalam sertifikat tanah. Berikut ini syarat dan cara balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Membeli rumah menjadi impian banyak orang. Apabila Anda sudah mendapatkan rumah sendiri, penting untuk Anda mengurus dokumen-dokumennya, termasuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Balik nama PBB merupakan suatu proses untuk mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru, alias nama Anda sendiri.

Saat ini, untuk mengurus balik nama PBB Anda tidak perlu lagi repot-repot pergi ke kantor pajak, karena sekarang mengurusnya bisa dilakukan di kantor kecamatan tempat dimana Anda tinggal.

Cara Balik Nama PBB

Advertising
Advertising

Mengutip dari sipp.menpan.go.id, ada beberapa persyaratan balik nama PBB dengan melengkapi beberapa dokumen:

1. Melakukan pengisian formulir permohonan.

2. Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak).

3. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP.

4. Fotokopi sertifikat tanah dan BPHTB yang telah divalidasi.

5. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir yang telah lunas.

6. Bukti pembayaran SPPT PBB dalam lima tahun terakhir.

7. Foto objek pajak.

8. Akta Jual Beli

9. Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang bersifat opsional.

10. Surat kuasa dengan materai jika diurus oleh pihak lain.

Seluruh persyaratan dokumen yang telah diberikan di atas wajib Anda lengkapi agar proses balik nama menjadi lebih cepat dan mudah. Selain itu, pastikan Anda tidak salah langkah dalam melakukan proses balik nama.

Melansir dari lamudi.co.id, berikut ini adalah cara balik nama PBB sesuai alur, meliputi:

1. Mengisi formulir yang ada di kecamatan.

2. Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).

3. Menyerahkan berkas yang dibutuhkan.

4. Tunggu pencetakan lembar PBB baru.

5. Berkas kemudian sudah bisa diambil.

Biasanya, proses balik nama PBB dapat memakan waktu 2 bulan. Setelah jadi SPPT sendiri bisa langsung diambil di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan, atau Anda dapat juga mengambilnya langsung dari pengurus RT pada saat masa pembayaran PBB tiba.

RINDI ARISKA

Baca: Gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta, Anies Sebut Keadilan Sosial

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

7 jam lalu

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB

Baca Selengkapnya

Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

18 jam lalu

Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

Pemblokiran Israel terhadap penyelidik internasional memasuki Jalur Gaza menghambat penyelidikan independen atas kuburan massal yang baru ditemukan

Baca Selengkapnya

70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

1 hari lalu

70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

ActionAid mencatat setidaknya 70 persen dari ribuan korban jiwa di Gaza adalah perempuan dan anak perempuan.

Baca Selengkapnya

Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

2 hari lalu

Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

Jamaika secara resmi mengumumkan pengakuan Palestina sebagai sebuah negara setelah musyawarah kabinet.

Baca Selengkapnya

Ratusan Mayat Ditemukan di Dua RS di Gaza, PBB Serukan Penyelidikan

2 hari lalu

Ratusan Mayat Ditemukan di Dua RS di Gaza, PBB Serukan Penyelidikan

PBB menyerukan dilakukannya penyelidikan atas temuan ratusan mayat di dua rumah sakit di Gaza.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

6 hari lalu

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

Mengapa Amerika Serikat tolak keanggotaan penuh Palestina di PBB dengan hak veto yang dimilikinya? Bagaimana sikap Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

7 hari lalu

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

Kementerian Luar Negeri RI menyoroti gagalnya PBB mensahkan keanggotaan penuh Palestina.

Baca Selengkapnya

Dimulai Hampir Setengah Abad Lalu, Ini 4 Fakta di Balik Sanksi Terhadap Iran

8 hari lalu

Dimulai Hampir Setengah Abad Lalu, Ini 4 Fakta di Balik Sanksi Terhadap Iran

Sanksi ekonomi Iran telah dimulai hampir setengah abad lalu.

Baca Selengkapnya

Negara di Dunia Bela UNRWA ketika Israel Tuntut Penghentian Dana

8 hari lalu

Negara di Dunia Bela UNRWA ketika Israel Tuntut Penghentian Dana

Philippe Lazzarini mengatakan saat ini ada "kampanye berbahaya" oleh Israel untuk mengakhiri operasi UNRWA di Gaza.

Baca Selengkapnya

Tim Khusus PBB Sebut Iran dan Israel Sama-sama Langgar Hukum Internasional

10 hari lalu

Tim Khusus PBB Sebut Iran dan Israel Sama-sama Langgar Hukum Internasional

Lima orang pelapor khusus PBB menilai Iran dan Israel sama-sama melanggar hukum internasional dalam serangan berbalas baru-baru ini.

Baca Selengkapnya