Cara Daftar BPJS Kesehatan beserta Syarat dan Jumlah Iurannya

Selasa, 23 Agustus 2022 20:17 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah. Program ini bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat secara merata. Masyarakat kini pun bisa daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi JKN Mobile tanpa perlu lagi antre panjang

Daftar BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan memudahkan masyarakat mengakses seluruh fasilitas dan layanan kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Cara daftar BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online maupun offline. Untuk cara daftar BPJS Kesehatan online, Anda bisa mendaftarkan diri lewat aplikasi JKN Mobile. Sedangkan untuk cara offline, Anda bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan secara langsung. Sebelum melakukan pendaftaran, berikut persyaratan yang harus Anda penuhi terlebih dahulu:

Syarat daftar BPJS Kesehatan

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. NPWP
  4. Buku rekening
  5. Pas foto ukuran 3x4
  6. KITAS atau KITAP (khusus WNA)
  7. Nomor telepon aktif
  8. Alamat email aktif

Cara daftar BPJS Kesehatan secara online

Advertising
Advertising

Untuk daftar BPJS Kesehatan online, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan.

  1. Download aplikasi Mobile JKN di PlayStore maupun AppStore.
  2. Buka aplikasi yang sudah terinstal, kemudian klik "Daftar".
  3. Selanjutnya klik menu "Pendaftaran Peserta Baru".
  4. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), lalu klik "Selanjutnya".
  5. Isi data diri di formulir pendaftaran BPJS Mandiri.
  6. Pilih Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan dokter gigi sesuai dengan kebutuhan.
  7. Masukan nomor telepon atau email yang aktif, kemudian klik "Simpan"
  8. Setelah mengisi nomor telepon dan email, Anda akan mendapatkan kode verifikasi.
  9. Salin kode verifikasi yang dikirimkan melalui nomor telepon atau email, dan pendaftaran pun berhasil.
  10. Selanjutnya Anda akan menerima nomor virtual akun yang berguna untuk setiap pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Cara daftar BPJS Kesehatan secara offline

Cara daftar BPJS Kesehatan secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS terdekat. Anda cukup membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya isi formulir yang telah disediakan dan petugas akan membantu proses pendaftaran BPJS Kesehatan.

Jumlah iuran BPJS Kesehatan

Pembayaran iuran BPJS kesehatan bisa melalui e-commerce, mobile banking, ATM, Kantor Pos, atau di berbagai minimarket. Melansir dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut rincian pembayaran iuran BPJS Kesehatan:

  1. Pembayaran sejumlah Rp 150.000 untuk pelayanan ruang perawatan tingkat 1.
  2. Pembayaran sejumlah Rp 100.000 untuk pelayanan ruang perawatan tingkat 2.
  3. Pembayaran sejumlah Rp 42.000 untuk pelayanan ruang perawatan tingkat 3.

Demikian cara daftar BPJS Kesehatan beserta syarat dan jumlah iuran yang harus dibayarkan. Untuk informasi lebih lengkapnya, Anda bisa menghubungi nomor resmi BPJS Kesehatan di 1500400.

LALA DITA PANGESTU

Baca: Suku Bunga Acuan Naik jadi 3,75 Persen, Bank Langsung Naikkan Bunga Kredit?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

10 jam lalu

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

YLKI menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan bakal menghadirkan kasta baru

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

10 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

11 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

1 hari lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

2 hari lalu

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama menyorot berbagai hal terkait KRIS BPJS dari ruang rawat inap sampai iuran peserta.

Baca Selengkapnya

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

2 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

2 hari lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

2 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya