26 Juta Data IndiHome Diduga Bocor, Pakar Keamanan Siber Beberkan Ada 4 Risiko

Selasa, 23 Agustus 2022 14:49 WIB

Ilustrasi data internet bocor. Foto: Pixabay

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menanggapi dugaan kebocaran 26 juta data pelanggan yang terjadi di IndiHome. Sedikitnya terdapat empat risiko yang muncul dari kebocoran data itu.

Risiko pertama adalah data akan digunakan sebagai dasar untuk merancang rekayasa sosial phishing yang menyasar pemilik data. “Penipu memalsukan diri sebagai customer service bank meminta kredensial transaksi untuk mencuri dana nasabah,” ujar Alfons lewat keterangan tertulis pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Adapun risiko kedua adalah data yang bocor dapat digunakan untuk mempermalukan pemilik data. Alfons mencontohkan sejumlah data itu di antaranya berupa browsing history soal penyakit tertentu yang sifatnya rahasia, kecenderungan seksual yang menyimpang, kunjungan ke situs porno atau hal lain yang sifatnya sangat pribadi dan rahasia.

Risiko ketiga yakni data bocor mengandung informasi penting seperti data kependudukan yang bisa digunakan untuk membuat KTP bodong. KTP palsu itu yang kemudian dijadikan alat untuk melakukan tindak kejahatan. “Pemilik data yang bocor ini akan menjadi korban dan berurusan dengan pihak berwajib,” tutur Alfons.

Sementara risiko keempat, Alfons mengutip Cambridge Analitica, data yang bocor digunakan untuk profiling korban dan menjadi sasaran iklan atau algoritma. Tujuannya untuk mengubah pandangan politiknya dan hal ini terbukti mengakibatkan kekacauan politik seperti yang terjadi di Amerika, Brexit dan Arab Spring.

Advertising
Advertising

Lebih jauh Alfons menyebutkan kecenderungan umum di Indonesia adalah sikap denial dari pengelola data setiap kali mengalami kebocoran data. Mereka, menurut dia, tidak mengakui adanya kebocoran data.

Para pengelola data itu, kata Alfons, lalu mengumumkan bahwa pihaknya sudah memperbaiki tata kelola datanya seperti mengikuti standar pengelolaan data yang baik (ISO 27001, ISO 27701, NIST Security Framework). Hal ini disampaikan kepada pemilik data bahwa menjadi korban eksploitasi kebocoran data tersebut.

“Tetapi hal pertama yang dilakukan adalah sibuk berakrobat menutupi malu dan fakta telah terjadi kebocoran data. Lebih parahnya lagi, ada yang malah menyalahkan pelanggannya yang awam bahwa pelanggannya yang menjadi penyebab kebocoran data,” tutur dia.

<!--more-->

Padahal, kata Alfons, seharusnya jika data bocor, pengelola data bertanggung jawab atas kebocoran data ini. Pengelola data juga wajib memberikan informasi kepada pemilik data bahwa data yang dikelolanya sudah bocor dan berpotensi disalahgunakan sehingga bisa mengambil langkah pencegahan.

“Jadi melakukan penyangkalan jika mengalami kebocoran data akan membuat pemilik data tidak waspada dan akan dengan mudah menjadi korban eksploitasi dari data yang bocor itu,” ucap Alfons.

Mengenai data pengguna IndiHome yang bocor dan disebarkan di situs breached, menurut analisa Vaksincom, data itu berasal dari file dengan nama "metranet_log.csv" yang berukuran 16.79 GB dengan jumlah data sebanyak 26,7 juta baris dan 12 kolom.

Data yang bocor tersebut adalah data browsing history tahun 2018 dan 2019 sebanyak 26.730.797 baris dan selain mengandung data waktu browsing, situs yang dikunjungi dan mayoritas memiliki data tambahan jenis kelamin, nama lengkap dan NIK.

SVP Corporate Communication and Investor Relation Telkom Ahmad Reza sebelumnya memastikan semua data pelanggan telah tersimpan cukup aman. Terkait informasi yang beredar dan mengatakan 26 juta data pelanggan yang terdiri dari data pribadi dan browsing history IndiHome bocor dan dijual di forum breached.to, Reza menegaskan hal tersebut tidak valid.

"Dari hasil investigasi yang dilakukan, Telkom memastikan bahwa data pelanggan yang diduga bocor itu tidak mengandung ID IndiHome yang valid serta tidak ada dampaknya terhadap pelanggan," kata Reza.

MOH KHORY ALFARIZI | BISNIS

Baca: Kepala PPATK Sebut Pelaku Judi Online Sangat Piawai Hilangkan Jejak, Ini Deretan Modusnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

13 jam lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

1 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

9 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

10 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Laba Operasi Kuartal Satu Telkom Tembus Rp 6,3 T, Marjin EBITDA 51 Persen

10 hari lalu

Laba Operasi Kuartal Satu Telkom Tembus Rp 6,3 T, Marjin EBITDA 51 Persen

Laba operasi tersebut didapat berkat pendapatan konsolidasi Telkom yang mencapai Rp 37,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Telkom Catat Laba Bersih Operasi Tumbuh 3,1 persen YoY Dikuartal Pertama 2024

11 hari lalu

Telkom Catat Laba Bersih Operasi Tumbuh 3,1 persen YoY Dikuartal Pertama 2024

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mencatat pendapatan konsolidasi sebesar Rp37,4 triliun atau tumbuh 3,7 persen year on year atau YoY pada akhir kuartal pertama 2024.

Baca Selengkapnya

Telin dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis

13 hari lalu

Telin dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis

Telin secara eksklusif akan menyediakan Layanan Terkelola untuk trafik SMS A2P atau Application to Person internasional dan trafik terminasi suara internasional untuk Dialog.

Baca Selengkapnya

Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

13 hari lalu

Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

14 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya

Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

14 hari lalu

Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?

Baca Selengkapnya