Lacak Aliran Dana 25 Kasus Judi Online, PPATK: Ada Juga yang ke Tax Haven
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 22 Agustus 2022 20:49 WIB
Selain ke beberapa negara di atas, Ivan menduga aliran dana terindikasi judi online ini pun mengalir hingga ke negara tax haven.
"Oleh sebab itu, ini akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia atau repatriasi," kata Ivan.
Menurut Ivan, kegiatan judi online ini juga menjadi marak karena besarnya permintaan pemain judi online di masyarakat. Sehingga, penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.
Lebih jauh, Ivan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online. Ia juga meminta agar masyarakat dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.
Informasi yang valid, menurut dia, akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia.
Selain dengan masyarakat, Ivan menuturkan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi online maupun darat. "Seperti keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online," ucapnya.
Baca: Judi Online Marak, Indonesia Financial Watch Soroti Bank yang Fasilitasi Setoran Deposit
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.