Judi Online Marak, Indonesia Financial Watch Soroti Bank yang Fasilitasi Setoran Deposit

Senin, 22 Agustus 2022 18:16 WIB

Personel kepolisian menata barang bukti judi online dan judi manual saat rilis kasus di Polres Pemalang, Jawa Tengah, Jumat, 19 Agustus 2022. Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengungkap 24 tersangka dari 17 kasus sindikat bisnis judi online, judi manual dan judi kartu selama Agustus 2022. ANTARA/Oky Lukmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Financial Watch (IFW) Abraham Runga Mali menyatakan bank yang terlibat dalam kasus judi online harus ditindak kepolisian. Seluruh bandar judi online saat ini, kata dia, memanfaatkan fasilitas sistem perbankan nasional, mulai dari bank BUMN, bank swasta hingga bank pembangunan daerah.

Oleh karena itu, menurut Abraham, aparat penegak hukum harus segera memutus mata rantai aliran dana judi online tersebut. Caranya dengan mempererat kerja sama lintas sektoral dan dimulai dengan membuat surat keputusan bersama (SKB) antara Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang isinya melarang perbankan untuk membuka fasilitas menerima setoran deposit judi online dalam bentuk apapun.

Jika aturan dilanggar, akan ada sanksi pidana dan pencabutan izin operasi bank tersebut. "Hanya dengan cara membatasi ruang gerak aliran dana dari pecandu judi itulah kita memiliki kesempatan untuk memberantas judi online,” kata Abraham dalam keterangan resmi, Senin, 22 Agustus 2022.

Tak hanya itu, menurut dia, fenomena judi online yang marak di kawasan perkotaan hingga berbagai pelosok Tanah Air tak lepas dari kian bagusnya infrastruktur teknologi Internet yang kini menjangkau hampir seluruh penjuru negeri.

Kinerja para penegak hukum dan lintas sektoralnya pun semakin disorot. Apalagi judi online punya dampak kerusakan yang cukup parah ke sistem perekonomian masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Advertising
Advertising

Abraham lalu mencontohkan, seorang penerima bantuan langsung tunai (BLT) uangnya habis untuk main judi online. “Ini kan gila. Uang APBN untuk rayat miskin malah akhirnya mengalir ke bandar melalui judi online. Ironis,” ucapnya.

Judi online muncul dengan berbagai bentuk permainan yang cenderung bersifat adiktif. Selain itu judi online makin mewabah, karena pasar besar yang dimiliki ada di berbagai lapisan, baik kelas atas, menengah, bawah hingga anak-anak.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebelumnya mengatakan lembaganya telah menangani 25 kasus judi online hingga Agustus 2022. Nilai transaksi dari tiap kasus yang ditelusuri PPATK mencapai lebih dari puluhan triliun.

Selanjutnya: Nilai transaksi judi online yang ditelusuri PPATK lebih dari puluhan triliun.

Berita terkait

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

2 menit lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

6 jam lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Cerita Pekerja Harian di Bendungan Sepaku Semoi IKN: Dibayar Rp 135 Ribu per Hari, Senang Melihat Kunjungan Menteri

10 jam lalu

Cerita Pekerja Harian di Bendungan Sepaku Semoi IKN: Dibayar Rp 135 Ribu per Hari, Senang Melihat Kunjungan Menteri

Sugianto, 30 tahun, sudah tiga tahun bekerja di proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Stres Kalah Judi Slot? Begini Cara Menghentikan Kecanduannya

21 jam lalu

Stres Kalah Judi Slot? Begini Cara Menghentikan Kecanduannya

Ada beberapa cara menghilangkan kecanduan berjudi online atau judi slot yang memerlukan dukungan orang terdekat dan bantuan ahli psikologi.

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

1 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

1 hari lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

2 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

3 hari lalu

Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

Bappenas menyatakan tidak ada pihak swasta yang akan ikut mensponsori program makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

3 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

3 hari lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya