Judi Online Marak, Indonesia Financial Watch Soroti Bank yang Fasilitasi Setoran Deposit
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 22 Agustus 2022 18:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Financial Watch (IFW) Abraham Runga Mali menyatakan bank yang terlibat dalam kasus judi online harus ditindak kepolisian. Seluruh bandar judi online saat ini, kata dia, memanfaatkan fasilitas sistem perbankan nasional, mulai dari bank BUMN, bank swasta hingga bank pembangunan daerah.
Oleh karena itu, menurut Abraham, aparat penegak hukum harus segera memutus mata rantai aliran dana judi online tersebut. Caranya dengan mempererat kerja sama lintas sektoral dan dimulai dengan membuat surat keputusan bersama (SKB) antara Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang isinya melarang perbankan untuk membuka fasilitas menerima setoran deposit judi online dalam bentuk apapun.
Jika aturan dilanggar, akan ada sanksi pidana dan pencabutan izin operasi bank tersebut. "Hanya dengan cara membatasi ruang gerak aliran dana dari pecandu judi itulah kita memiliki kesempatan untuk memberantas judi online,” kata Abraham dalam keterangan resmi, Senin, 22 Agustus 2022.
Tak hanya itu, menurut dia, fenomena judi online yang marak di kawasan perkotaan hingga berbagai pelosok Tanah Air tak lepas dari kian bagusnya infrastruktur teknologi Internet yang kini menjangkau hampir seluruh penjuru negeri.
Kinerja para penegak hukum dan lintas sektoralnya pun semakin disorot. Apalagi judi online punya dampak kerusakan yang cukup parah ke sistem perekonomian masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Abraham lalu mencontohkan, seorang penerima bantuan langsung tunai (BLT) uangnya habis untuk main judi online. “Ini kan gila. Uang APBN untuk rayat miskin malah akhirnya mengalir ke bandar melalui judi online. Ironis,” ucapnya.
Judi online muncul dengan berbagai bentuk permainan yang cenderung bersifat adiktif. Selain itu judi online makin mewabah, karena pasar besar yang dimiliki ada di berbagai lapisan, baik kelas atas, menengah, bawah hingga anak-anak.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebelumnya mengatakan lembaganya telah menangani 25 kasus judi online hingga Agustus 2022. Nilai transaksi dari tiap kasus yang ditelusuri PPATK mencapai lebih dari puluhan triliun.
Selanjutnya: Nilai transaksi judi online yang ditelusuri PPATK lebih dari puluhan triliun.