Terkini Bisnis: KKI Kecam Pengutil Alfamart, Aturan Baru Wajib PCR jika Belum Booster
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 15 Agustus 2022 18:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin sore, 15 Agustus 2022 dimulai dengan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengecam tindakan konsumen yang tidak beritikad baik terhadap pegawai Alfamart di salah satu gerai Alfamart di Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan.
Kemudian informasi mengenai PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN menawarkan suku bunga kredit perumahan rakyat atau KPR sebesar 2,22 persen pada tahun pertama. Promo tersebut diberikan dalam acara Indonesia Properti Expo (IPEX) 2022 yang digelar di Jakarta Convention Center pada 13 – 21 Agustus 2022.
Selain itu berita tentang Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi umum, baik di darat, laut, dan udara menunjukkan hasil tes RT-PCR. Hal ini seiring diterbitkannya Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang baru. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. KKI Kecam Tindakan Konsumen yang Ancam Pegawai Alfamart dengan UU ITE
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengecam tindakan konsumen yang tidak beritikad baik terhadap pegawai Alfamart di salah satu gerai Alfamart di Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan.
Ketua KKI David Tobing menyesalkan peristiwa tersebut dan meminta agar para pelaku usaha dan konsumen harus melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sesuai UU Perlindungan Konsumen.
David mengingatkan konsumen harus membayar sesuai dengan harga yang disepakati, sehingga kalau melakukan pengambilan barang tanpa membayar sudah melanggar UU Konsumen dan bahkan dapat dikategorikan tindak pidana. KKI menegaskan konsumen dan pelaku usaha harus sama-sama beritikad baik.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. BTN Tawarkan Promo Bunga KPR 2,2 Persen
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN menawarkan suku bunga kredit perumahan rakyat atau KPR sebesar 2,22 persen pada tahun pertama. Promo tersebut diberikan dalam acara Indonesia Properti Expo (IPEX) 2022 yang digelar di Jakarta Convention Center pada 13 – 21 Agustus 2022.
Dalam program KPR BTN Merdeka, emiten berkode saham BBTN tersebut juga menawarkan promo gratis untuk biaya provisi, administrasi, dan appraisal.
Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo menjelaskan permintaan rumah terus naik meningkat seiring kesenjangan permintaan dan kemampuan dalam penyediaan rumah bagi masyarakat. IPEX 2022, menurut dia, sebagai salah satu sarana untuk menjawab kebutuhan tersebut.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Kemenhub: Naik Pesawat hingga Kereta Wajib PCR Jika Belum Vaksin Booster
Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi umum, baik di darat, laut, dan udara menunjukkan hasil tes RT-PCR. Hal ini seiring diterbitkannya Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang baru.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan SE ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.
SE yang baru diterbitkan itu adalah SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api. “SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” kata Adita melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Agustus 2022.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Alfamart Polisikan Wanita Pencuri Cokelat yang Ancam Karyawan dengan UU ITE