Perjalanan Kasus Bos Jouska: Dulu Populer di Media Sosial, Kini Terancam Bui 7 Tahun

Senin, 15 Agustus 2022 08:43 WIB

CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. Dari jumlah tersebut, 45 klien sepakat menyelesaikan masalah tersebut dengan perjanjian damai. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dituntut penjara selama 7 tahun dan denda Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan serupa juga dikenakan kepada Direktur Utama Amarta Investama Tias Nugraha Putra.

Amarta Investama merupakan perusahaan terafiliasi dengan Jouska. “Supaya manjelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tiaa Nugrwha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah),” berikut nukilan dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat seperti dikutip dari Bisnis, Senin, 15 Agustus.

Kedua terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 103 juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Aakar bersama Tias sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September 2021.

Sebelum tersangkut kasus pasar modal, Aakar yang mendirikn Jouska dikenal sebagai perencana keuangan dan penasihat dalam penempatan dana investasi. Media sosial Jouska kerap menarik perhatian warganet karena memberikan tip-tip pengelolaan keuangan. Namun dalam perjalanannya, Jouska tidak hanya dikenal sebagai penasihat dalam penempatan dana investasi, tapi ikut mengelola dana kliennya.

Pada 3 September 2020, Aakar dilaporkan oleh sepuluh nasabahnya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Para korban mengaku mengalami kerugian hingga miliaran. Laporan tersebut masuk dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Advertising
Advertising

Kasus dilaporkan oleh kuasa hukum Rinto Wardana. Aksi PT Jouska disebut telah menyebabkan sepuluh nasabahnya mengalami kerugian sampai Rp 1 miliar.

Dalam laporan tersebut, Aakar dianggap telah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus itu terjadi sejak Juli 2020.

Sejak awal, perusahaan milik Aakar dinilai tidak melakukan upaya yang signifikan untuk mengembalikan uang korban. Waktu itu Jouska mengaku telah menggelontorkan uang miliaran untuk menyelesaikan kasus, namun korban menganggapnya sebagai trik agar isu perkara investasi tak meluas.

Berdasarkan catatan Tempo, pada September 2020, Aakar Abyasa menyampaikan telah menggelontorkan duit hampir Rp 13 miliar. Tercatat waktu itu ada 63 klien yang protes atau mengajukan dispute lantaran mengaku mengalami kerugian investasi setelah menggunakan jasa perseroan.

Dari jumlah tersebut, kata Aakar saat itu, 45 klien sepakat menyelesaikan masalah tersebut dengan perjanjian damai. Seiring bergulirnya kasus, pada Januari 2021, tercatat total ada 41 klien Jouska yang melaporkan perkara investasi dan pengelolaan dana ke kepolisian. Sebanyak 41 pelapor disebut mengalami kerugian dengan total Rp 18 miliar.

BISNIS | CAESAR AKBAR

Baca juga: Terpopuler Bisnis: Klaim Dampak Ekonomi IKN ke Warga Lokal, Stok Beras 2 Tahun Sebelum Ekspor

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

2 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

4 jam lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

19 jam lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

1 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

1 hari lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

2 hari lalu

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

2 hari lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

2 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

2 hari lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

2 hari lalu

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

Rencana investasi Microsoft itu diumumkan melalui agenda Microsoft Build: AI Day yang digelar di Jakarta.

Baca Selengkapnya