Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Offline

Jumat, 12 Agustus 2022 19:45 WIB

Nasabah antre untuk melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan penting diketahui oleh setiap pekerja, khusunya mereka yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pasalnya, hal tersebut menjadi program jaminan sosial yang dicetuskan pemerintah agar mereka tidak terbebani secara ekonomi.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan pun cukup mudah dengan mengikuti petunjuk serta menyiapkan dokumen yang ditentukan. Untuk mengetahui cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, simak penjelasan berikut.

Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Jaminan perlindungan bagi pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan di antaranya adalah Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Sesuai dengan Permenaker No. 19 Tahun 2015, para buruh dan pekerja dapat mengajukan permohonan Jaminan Hari Tua sebelum mencapai usia pensiun.

Lantas, bagaimana cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan? Serta apa saja syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dipersiapkan peserta? Berikut panduan lengkapnya.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk klaim JHT, masyarakat harus memenuhi salah satu syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari:

Advertising
Advertising

- Peserta mengundurkan diri (resign) atau berstatus tidak aktif bekerja.

- Peserta mengalami PHK.

- Peserta berusia minimal 56 tahun atau pensiunan.

Selanjutnya, masing-masing kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan mempersiapkan beberapa dokumen meliputi:

1. Tertimpa Dampak PHK atau Mengundurkan Diri

- Kartu keikutsertaan BPJAMSOSTEK.

- Kartu KTP elektronik.

- Buku tabungan berbagai jenis bank.

- Kartu Keluarga (KK).

- Surat Pernyataan Berhenti Bekerja, Surat Keterangan Pengalaman Kerja, surat yang menyatakan perjanjian kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

- NPWP (apabila ada).

- Untuk peserta PHK, dinyatakan berhenti bekerja berdasarkan PHI, pemutusan kerja bipartit, dan/atau terlibat tindak pidana (kasus hukum).

2. Memasuki Umur Pensiun

- Kartu keikutsertaan BPJAMSOSTEK.

- Kartu KTP elektronik.

- Buku tabungan berbagai jenis bank.

- Kartu Keluarga (KK).

- Surat pernyataan jika sudah pensiun.

- NPWP (apabila ada).

3. Menderita Cacat Total Tetap

- Kartu keikutsertaan BPJAMSOSTEK.

- Kartu KTP elektronik.

- Buku tabungan berbagai jenis bank.

- Kartu Keluarga (KK).

- Surat pernyataan dokter bahwa yang bersangkutan cacat total tetap.

- Surat keterangan jika sudah berhenti kerja.

- NPWP (apabila ada)

4. Keluar Selamanya dari Wilayah NKRI (WNI)

- Kartu keikutsertaan BPJAMSOSTEK.

- Paspor aktif.

- KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) atau visa.

- Buku tabungan berbagai jenis bank.

- Surat pernyataan beralih kewarganegaraan dan tidak akan kembali menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) yang disahkan legalitasnya dengan tanda tangan bermaterai.

- Surat Perjanjian Kerja atau pernyataan berhenti kerja.

- NPWP (apabila ada).

5. Keluar Selamanya dari Wilayah NKRI (WNA)

- Kartu keikutsertaan BPJAMSOSTEK.

- Paspor aktif.

- KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) atau visa.

- Buku tabungan berbagai jenis bank.

- Surat pernyataan selesai masa kerja di Indonesia.

- Surat Perjanjian Kerja atau pernyataan berhenti kerja.

- NPWP (apabila ada).

6. Klaim 10 Persen

- Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

- Kartu keikutsertaan BPJAMSOSTEK.

- Kartu KTP elektronik.

- Buku tabungan berbagai jenis bank.

- Kartu Keluarga (KK).

- Surat pernyataan jika sudah berhenti bekerja atau masih bekerja yang diterbitkan perusahaan.

- NPWP (apabila ada).

7. Klaim 30 Persen Untuk DP Perumahan

- Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

- Sedang mengajukan pembayaran DP (down payment) atau uang muka KPR (Kredit Kepemilikan Rumah).

- Bersedia jika berpotensi terbebani pajak progresif apabila jarak pencairan lebih dari 2 tahun

- Kartu keikutsertaan BPJAMSOSTEK.

- Kartu KTP elektronik.

- Kartu Keluarga (KK).

- Surat pernyataan masih bekerja yang diterbitkan perusahaan.

- Dokumen yang diberikan perbankan (berbeda-beda tergantung tujuan dan mitra bank).

- Buku tabungan bank mitra untuk KPR.

- NPWP (apabila ada).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Apabila peserta telah memenuhi ketentuan, selanjutnya dapat mengajukan permohonan pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Cara mencairkan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online atau offline dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut petunjuk pencairan dana untuk peserta.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online

1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat Website

- Akses laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ di browser.

- Lakukan Login dengan melengkapi data diri meliputi Nama Lengkap, NIK, dan Nomor Kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Tunggu proses verifikasi untuk menimbang kelayakan klaim.

- Selanjutnya, peserta diminta untuk mengisi identitas sesuai instruksi.

- Upload semua dokumen yang sudah dipindai (scan) dalam ekstensi PNG/JPG/JPEG/PDF dengan ukuran tidak melebihi 6 MB.

- Akan muncul notifikasi konfirmasi, tekan ‘Simpan’.

- Peserta akan memperoleh informasi berupa Jadwal dan Kantor Cabang yang ditunjuk pihak BPJS Ketenagakerjaan.

- Peserta akan melaksanakan proses wawancara melalui video call. Serta persiapkan dokumen asli untuk keperluan verifikasi oleh petugas.

- Tunggu beberapa waktu dan uang JHT akan masuk ke rekening peserta.

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan via aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). JMO merupakan layanan yang tersedia gratis di Play Store. Peserta bisa menikmati kemudahan fitur JMO untuk pencairan JHT sebagai berikut.

- Install aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

- Buka aplikasi JMO.

- Login dengan menggunakan email aktif dan ketikkan kata sandi.

- Masuk ke beranda aplikasi dan tekan menu ‘Pengkinian Data’.

- Baca informasi yang tertera dengan cermat. Apabila sudah yakin, tekan ‘Sudah’.

- Lakukan verifikasi pengenalan wajah (biometrik).

- Ketik nomor ponsel dan email.

- Ketik nomor rekening dan NPWP.

- Selanjutkan akan muncul data dan tekan ‘Konfirmasi’.

- Tekan menu ‘Jaminan Hari Tua’.

- Tekan tombol ‘Klaim JHT’.

- Apabila memenuhi persyaratan, peserta diharuskan memilih alasan klaim.

- Tekan ‘Selanjutnya’.

- Lakukan verifikasi pengenalan wajah kembali.

- Saat tampil informasi klaim JHT, tekan ‘Konfirmasi’.

- Selesai.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Offline

Selain lewat online, peserta juga bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan lewat offline dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau di bank. Berikut petunjuk yang bisa diikuti.

1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline di Kantor Cabang

- Bawalah dokumen lengkap sesuai dengan satu dari tujuh kategori peserta yang boleh mengajukan pencairan JHT.

- Membawa smartphone dengan mengaktifkan mode GPS.

- Scan QR Code di kantor cabang menggunakan Google Lens.

- Selanjutnya ponsel akan mengarahkan ke form yang disediakan.

- Lakukan pengisian awal data meliputi Nama Lengkap, NIK, dan Nomor Kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Tunggu proses verifikasi untuk menimbang kelayakan klaim.

- Selanjutnya, peserta diminta untuk mengisi identitas sesuai instruksi.

- Unggah dokumen yang diminta.

- Tunjukkan notifikasi kepada petugas.

- Proses wawancara dan lanjutan akan disampaikan oleh petugas.

- Tunggu JHT cair dan masuk rekening.

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bank Kerja Sama

BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan di mitra bank, yakni Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BJB. Untuk prosedur pencairannya sebagai berikut.

- Membawa dokumen lengkap sesuai dengan satu dari tujuh kategori peserta yang boleh mengajukan pencairan JHT.

- Datang ke kantor cabang bank sesuai hari dan jam kerja.

- Pihak bank akan mewawancarai peserta.

- Jika layak, uang JHT akan dikirimkan ke rekening.

Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan. Peserta bisa memilih metode sesuai dengan kebutuhan.

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca: Thomas Lembong Blak-blakan Cerita Ancol Tidak Berkembang: Banyak Proyek Mangkrak

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

3 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

14 jam lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

1 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

3 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

3 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

7 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

9 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

10 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

10 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

12 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya