Covid-19 Naik, Bea dan Cukai Tetap Evaluasi Pemberian Insentif pada Impor Alat Kesehatan

Kamis, 11 Agustus 2022 05:00 WIB

Pekerja melayani pembeli di kios alat kesehatan di Pasar Pramuka, Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021. Transaksi alat kesehatan di Indonesia tahun 2019-2020 dalam e-katalog menunjukkan hanya 12 persen dari produk lokal. Sementara, 88 persen alat kesehatan dari produk impor. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Bandung-Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, Untung Basuki mengatakan tren naiknya kasus Covid-19 tidak disertai dengan lonjakan impor alat kesehatan. “Sekarang varian ini relatively tidak ada lonjakan impor untuk alat kesehatan dan obat-obatan,” kata dia, di Bandung, Rabu, 10 Agustus 2022.

Untung mengatakan Ditjen Bea dan Cukai secara berkala melakukan evaluasi terhadap pemberian fasilitas kepabeanan untuk alat kesehatan yang dipergunakan dalam penanganan Covid-19.

“Kalau insentif untuk vaksin masih, itu masih berlaku, belum dicabut sampai kebutuhan itu terpenuhi. Untuk yang alkes (alat kesehatan), kita secara periodik melakukan evaluasi dengan Kementerian Kesehatan, Badan POM, dengan BNPB. Kita melakukan evaluasi terus menerus,” kata dia.

Menurut dia, terbuka kemungkinan untuk mengurangi daftar penerima fasilitas kepabeanan yang diberikan pada alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 melihat perkembangan tren impornya.

“Hasil evaluasi kita dengan teman-teman Kementerian Kesehatan dan BNPB, kita akan melakukan perubahan kebutuhan barang-barangnya, jadi kita menyesuaikan saja. Tetapi dengan adanya varian ini tidak terlalu mengubah jenis barang yang kita butuhkan,” kata dia.

Advertising
Advertising

Ia mencontohkan, lonjakan impor alat kesehatan saat terjadi lonjakan kasus Covid-19 saat varian Delta. “Saat itu kita butuh oksigen konsentrator, tiap hari kita membutuhkan. Sebelumnya juga begitu, obat-obatan, APD juga gak ada. Waktu awal-awal ada perusahaan Kawasan Berikat produksi APD itu bisa dimanfaatkan,” kata dia.

Ia mengatakan perubahan pemberian fasilitas kepabeanan pada alat kesehatan kemungkinan menunggu situasi perkembangan Covid-19 hingga akhir tahun ini. “Kita lihat sampai evaluasi berikutnya, sampai akhir tahun. Nanti kita lihat, variannya kita berharap tidak nambah lagi. Kalau memang sudah betul-betul tidak membutuhkan, kemudian suplai dalam negeri sudah cukup,” kata dia.

Ia berujar perubahan tersebut terbuka hingga opsi pencabutan pemberian fasilitas kepabeanan untuk obat-obatan serta alat kesehatan tertentu. “Kita akan evaluasi terus. Obat-obatan yang memang tidak kita perlukan, sudah cukup, dan barangkali sudah bisa diproduksi itu yang barangkali kita cabut. Tapi konsep kita, kita harus terus waspada terkait dengan Covid ini,” kata dia.

Menurut dia pemberian fasilitas kepabeanan untuk impor obat-obatan dan alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “PMK 34 tahun 2020, kita ubah terakhir PMK 92 tahun 2021 dalam lampiran itu ada jenis barang yang kita butuhkan, itu hasil evaluasi kita dengan Kementerian/Lembaga terkait,” kata dia.

Ia mengatakan pemberian insentif fiskal itu untuk memastikan kecukupan barang tersebut di dalam negeri. “Kalau sudah mencukupi, maka kita tidak lagi memberikan fasilitas. Artinya orang boleh impor, tapi bayar bea masuk. Tapi kalau suplai dalam negeri belum ada makanya kita kasih insentif itu,” kata dia.

Ia mencontohkan, perubahan pemberian insentif fiskal tersebut sempat dilakukan pada produk masker. “Dulu kan masker itu kita bebaskan semua. Sekarang kita hanya memberikan hanya untuk N95 karena ternyata dari sisi produksi masih belum memenuhi, itu masih kita kasih,” kata dia.

Baca Juga: Kemendag Sita Produk Baja Impor Senilai Rp 41,6 Miliar, Zulhas: Tidak Sesuai SNI

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

27 menit lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

12 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

14 jam lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

16 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

16 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

19 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

19 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

21 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya