Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Grab: Kami Pelajari Perhitungannya
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Francisca Christy Rosana
Selasa, 9 Agustus 2022 19:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Grab Indonesia menanggapi kenaikan tarif ojek online (ojol) yang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengaku perusahaan ride hailing itu masih mempelajari aturan baru Kementerian Perhubungan.
"Kami sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform kami," ujar Tirza kepada Tempo, Selasa, 9 Agustus 2022.
Tirza menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi digital. Ia berharap dengan koordinasi dengan lembaga yang berkaitan dapat membuat Grab Indonesia menjalankan seluruh amanat dari peraturan baru tersebut.
Sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, kata dia, Grab Indonesia juga bakal mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku. "Kami mendukung segala upaya pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian pasca-pandemi Covid-19," ucapnya.
Aturan baru mengenai tarif ojek online termaktub dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Beleid tertarikh 4 Agustus 2022 itu menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan anyar ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno.
<!--more-->
Komponen biaya pembentuk tarif tersebut terdiri atas biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa jasa penggunaan aplikasi maksimal sebesar 20 persen. Selain itu, sistem yang diberlakukan masih berupa zonasi.
Berikut ini zona yang diatur Kemenhub.
a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Adapun besaran tarif baru ojek online per zonasi ialah sebagai berikut.
Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km).
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500.
Zona 2
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km.
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500
Zona 3
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000
Sesuai aturan terbaru, kenaikan tarif paling tinggi berlaku di Jabodetabek. Jika sebelumnya rentang biaya jasa minimal di zona II adalah sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu, kini dengan aturan terbaru, biayanya naik menjadi Rp 13 ribu hingga Rp 13.500. Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, biaya jasa minimal untuk seluruh zona terkerek naik.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: Marak Tambang Ilegal, Menteri ESDM: Penegakan Hukum Diperlukan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.