Bunga Pinjol 167,9 Persen per Tahun, OJK Panggil Fintech Lending

Minggu, 7 Agustus 2022 10:25 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil para pelaku industri teknologi finansial pendanaan bersama (fintech P2P lending) alias pinjaman online (pinjol). Hal ini dilakukan untuk menentukan batas maksimal pengenaan bunga kepada para peminjam (borrower).

Dalam aturan terbaru POJK No. 10/2022 khususnya pada pasal 29 disebutkan batas maksimum manfaat ekonomi seperti bunga, imbal hasil, ujrah, atau margin akan ditetapkan oleh OJK lewat ketentuan lebih lanjut.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin menyebutkan bahwa pihaknya akan segera memanggil Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendiskusikan besaran bunga itu.

Ia pun menjelaskan alasan otoritas tak menyebutkan secara gamblang soal angka maksimal bunga pinjol dalam aturan terbaru tersebut. "POJK itu perubahannya melalui rule making yang panjang, sehingga kalau disebutkan angka (maksimal bunga) di situ, menjadi tidak fleksibel," katanya dalam diskusi virtual, Jumat, 5 Agustus 2022. "Jadi penetapan angkanya tidak gegabah, dan tentu kita akan mendiskusikan dengan para pemain dan asosiasi, berapa angka yang pas."

Awalnya, bunga maksimal yang ditetapkan OJK ke fintech P2P lending sebesar 0,8 persen per hari. Namun, seiring saran dari berbagai pemangku kepentingan dan untuk merangkul masyarakat agar tak lagi menggunakan pinjol ilegal, AFPI mewajibkan fintech menerapkan batas bunga 0,46 persen per hari pada November 2021. Dengan begitu, bunga per tahun pinjol setara 167,9 persen setahun.

Advertising
Advertising

Soal ini, Ihsanuddin menyatakan pihaknya telah melakukan riset. Dari perhitungan data historis tiap platform didapatkan hasil kemungkinan besaran bunga bakal tetap berada di kisaran dari 0,4 persen per hari.

"Angkanya tidak jauh-jauh dari yang sekarang, yaitu 0,3 sampai 0,46 persen, agar perusahaan bisa sustain," kata Ihsanuddin.

Salah satunya karena pertimbangan perusahaan memberikan pembiayaan tanpa bertatap muka itu risikonya tinggi. "Selain itu, industri ini memberikan kemudahan dan kecepatan, sehingga bunga ini adalah biaya yang harus dibayar (pengguna)," ucapnya.

Tak hanya itu, bunga 0,4 persen per hari juga dinilai tetap kompetitif. Apalagi untuk borrower segmen konsumtif yang hanya butuh pinjaman kecil bertenor singkat.

Sedangkan bagi para pemberi pinjaman atau lender, Ihsanuddin melihat bahwa penyaluran pinjaman ke sektor-sektor produktif yang notabene memiliki tingkat bunga di bawah 0,4 persen per hari pun masih bisa menjadi pilihan alternatif investasi yang menarik. Sebab, tingkat pengembalian tahunan masih bisa tembus belasan persen.

<!--more-->

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah pernah menyatakan keberatan atas penetapan batas atas suku bunga saat ini karena lebih banyak disuarakan oleh platform segmen konsumtif. Sebab, dengan segmen borrower yang mayoritas hanya membutuhkan pinjaman bernilai kecil dan bertenor singkat, pemain hanya mendapatkan receh pada setiap penyaluran pinjaman.

Padahal, kata dia, pelaku usaha fintech masih harus menanggung beban biaya dari sisi E-KYC, internet, tanda tangan digital, transfer dana, credit scoring, sampai penagihan. Oleh sebab itu, AFPI pun mengaku menjembatani keluhan para pemain kepada otoritas, agar terbuka peluang kenaikan bunga harian untuk platform yang bermain di segmen-segmen tertentu, yang rencananya pada awal kuartal IV tahun 2022.

Direktur Utama PT Inovasi Terdepan Nusantara (360Kredi) Suhartono membenarkan bahwa pengenaan bunga 0,4 persen per hari memang memberatkan dari sisi bisnis. Meski begitu, penurunan bunga justru dinilai menjadi ujian kekuatan buat para pemain terkait bagaimana meracik strategi bisa tetap menjalankan bisnis secara sehat.

"Tadinya memang berat, tapi sekarang kami di 360Kredi terbilang sudah terbiasa dengan batas maksimal bunga harian yang saat ini berlaku. Kalau nantinya keputusan (besaran bunga) masih sama, kami sudah punya strategi khusus untuk tetap menjaga pertumbuhan bisnis secara sehat," ujar Suhartono.

Sementara itu, Chief Marketing Officer PT Astra Welab Digital Arta atau Maucash Indra Suryawan berharap agar bunga harian tidak kembali diturunkan. Hal ini untuk mempertahankan minat para lender dan memacu kinerja keuangan yang sehat dari para pemain.

Skema P2P lending, kata dia, hanya platform yang mempertemukan antara lender dengan borrower. Dengan begitu, bila tingkat bunga tidak kompetitif, tentu lender semakin enggan melirik industri ini sebagai alternatif investasi.

"kalau bunga berkurang lagi, kinerja sebagian besar pemain yang masih merugi akan lebih sulit untuk bangkit. Padahal, kekuatan finansial para pemain juga merupakan bekal untuk menjaga kepercayaan lender," kata Indra.

Ia juga menyebutkan kekuatan utama P2P lending sebenarnya berada di sisi keluasan jangkauan pengguna, memungkinkan calon borrower yang dinilai berisiko tinggi oleh lembaga keuangan konvensional tetap mampu mendapatkan akses pinjaman. "Artinya, bunga yang semakin sempit juga mengurangi fleksibilitas para pemain untuk menyasar pengguna secara lebih luas," ucapnya.

BISNIS

Baca: Kemenhub Surati Bos-bos Maskapai Imbau Turunkan Harga Tiket Pesawat: Daya Beli Belum Pulih

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

17 jam lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

22 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

1 hari lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

1 hari lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

1 hari lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya