Tokopedia Kenakan Biaya Jasa Aplikasi Rp 1.000 per Transaksi, Untuk Produk Apa Saja?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 3 Agustus 2022 20:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Platform e-commerce Tokopedia menanggapi ramai pertanyaan warganet soal pungutan biaya aplikasi Rp 1.000 untuk setiap transaksi. Kebijakan itu diterapkan per 1 Agustus 2022.
Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan Tokopedia terus berupaya meningkatkan kualitas pengalaman pengguna. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan biaya jasa aplikasi.
"Sebesar Rp1.000 per 1 Agustus 2022 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Tokopedia," kata Ekhel, Rabu, 3 Agustus 2022.
Namun biaya jasa aplikasi ini, menurut Ekhel, tidak berlaku untuk transaksi produk keuangan, produk digital, TopAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan emas, donasi atau pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik.
Di media sosial Twitter hingga kini keyword dengan tagar Tokopedia masih menjadi salah satu topik yang viral dan paling banyak dibicarakan oleh warganet. Salah satu netizen, misalnya, mengunggah foto tangkapan layar dari percakapannya dengan @TokopediaCare.
Di situ dijelaskan bahwa per 3 Agustus 2022, tiap transaksi pembelian barang fisik akan dikenakan biaya jasa aplikasi. Biaya ini disebutkan untuk meningkatkan kualitas pengalaman Toppers di Tokopedia.
<!--more-->
Akun Tokopedia itu juga menyertakan tautan untuk bisa diakses dan mengecek lebih jauh informasi selengkapnya tentang biaya jasa aplikasi tersebut.
Sebelumnya, soal biaya jasa aplikasi juga sempat ramai dibicarakan ketika Gojek memberlakukannya pada pertengahan 2021 silam. Saat itu, Vice President Corporate Communications Gojek Audrey Petriny menjelaskan ihwal berlakunya kebijakan biaya jasa aplikasi yang dibebankan kepada pelanggan. Biaya ini muncul saat pelanggan memesan berbagai fitur jasa Gojek, seperti GoRide, GoCar, GoFood, dan GoSend.
“Pemberlakuan platform fee adalah praktik yang lumrah dilakukan dalam bisnis layanan berbasis aplikasi baik di Indonesia maupun internasional,” ujar Audrey saat dihubungi pada Ahad, 30 Mei 2021.
Manajemen berdalih pungutan biaya tambahan aplikasi dilakukan untuk meningkatkan layanan. Perusahaan dari waktu ke waktu terus meningkatkan inovasi dan teknologi.
Adapun biaya tambahan untuk layanan berbasis transportasi, seperti GoRide dan GoCar, telah lebih dulu diterapkan pada 2019. Sedangkan kebijakan pungutan untuk fitur GoFood dan GoSend baru diberlakukan sepekan ini. “Yang baru-baru ini diumumkan, 24 Mei, adalah biaya jasa aplikasi untuk layanan GoFood dan GoSend,” ujar Audrey.
BISNIS | FRANCISCA CHRISTY
Baca: Korupsi Surya Darmadi Rugikan RI Rp 78 Triliun, Kepala PPATK Blak-blakan Soal Pemblokiran Aset
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.