Gaduh Kebijakan PSE Kominfo, Apa Itu PSE dan Syarat-syaratnya?

Selasa, 2 Agustus 2022 12:36 WIB

Sejumlah meme bertebaran di media sosial setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah memblokir sejumlah situs atau aplikasi lantaran tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Epic Games, DOTA, Steam hingga PayPal diblokir Kominfo antaran tak kunjung mendaftar sebagai PSE. Foto : Twitter

TEMPO.CO, Jakarta -Hari-hari belakangan ini perhatian publik disita oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ihwal kontroversi kebijakan PSE, singkatan dari penyelenggara sistem elektronik.

Hal ini dikarenakan, aturan PSE yang diberlakukan oleh Kominfo dinilai telah merugikan sebagian rakyat Indonesia, seperti pekerja digital, konten kreator, bahkan pelaku usaha kecil.

Lebih jauh, PSE adalah istilah yang digunakan oleh Kominfo untuk menyebut pihak ketiga yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia.

Dilansir dari aptika.kominfo.go.id, Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik lainnya untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lainnya.

Sebaiknya penyelenggara aplikasi segera mendaftarkan perusahaannya ke dalam PSE, karena Kominfo juga memiliki sanksi bagi penyelenggara yang tidak mendaftar. Berdasarkan Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada Pasal 7 Angka (2) menjelaskan bahwa dalam hal PSE tidak melakukan pendaftaran, maka Menteri Komunikasi dan Informasi dapat memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggraan Sistem dan Transaksi Elektronik, penyelenggara PSE terbagi menjadi dua, yaitu PSE publik dan privat.

Berdasarkan Pasal 1 Angka (5) dan (6) PP No. 71 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem elektronik oleh Instansi Penyelengara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara. Sedangkan, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.

Advertising
Advertising

Manfaat-manfaat PSE Versi Kominfo

Bagi masyarakat, pendaftaran PSE, menurut Kominfo memiliki beberapa manfaat. Dilansir dari layanan.kominfo.go.id, berikut merupakan manfaatnya.

  • Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE.
  • Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.
  • Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.

Selanjutnya, bagi penyelenggara sistem elektronik juga memiliki beberapa manfaat, antara lain.

  • Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas.
  • Lebih dipercaya masyarakat.
  • Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  • Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.

Dilansir dari aptika.kominfo.go.i, menurut Dirjen Aptika, Semuel A. Pangerapan, kebijakan ini telah sesuai dengan Pembukaan UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Misalnya terhadap peredaran konten negatif, penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme terorisme yang berbasis digital.

Dalam penyusunan kebijakan ini, Kominfo telah menerima 27 masukan dari perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri, lembaga dalam negeri dan lembaga global, asosiasi perusahaan, perdagangan, hingga saran dari negara-negara sahabat.

Pada penyusunan kebijakan PSE ini, Kominfo juga telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak seperti platform digital, organisasi non-profit, perwakilan negara sahabat, serta ketentuan yang berlaku.

MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca juga : Terpopuler Bisnis: Menkominfo Tampik Judi Online Terdaftar PSE, Beras Bansos Jokowi Dikubur


Berita terkait

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

1 hari lalu

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

Kominfo soal akses internet yang masih baik dan soal pengembangan jaringan 6G di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

1 hari lalu

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

Kominfo menyatakan Starlink sudah mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Tidak ada perbedaan khusus antara Starlink dengan ISP lainnya.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

1 hari lalu

Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

Pakar mengingatkan konsekuensi hukum dari RUU Penyiaran, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

2 hari lalu

Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

Menkominfo Budi Arie Setiadi tanggapi revisi RUU Penyiaran yang salah satunya isinya melarang investigasi jurnalistik

Baca Selengkapnya

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

3 hari lalu

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja fasilitator dan koordinator untuk program UMKM Level Up 2024, pendaftaran buka sampai 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

4 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

4 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

4 hari lalu

Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

Anggota DPR dan Menkoninfo berbeda pandangan tentang draf RUU Penyiaran yang melarang tayangan jurnalisme investigasi

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

5 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

5 hari lalu

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

Fasilitas IDTH tidak hanya berperan sebagai pusat pengujian tapi juga sebagai centre of excellence

Baca Selengkapnya