OJK Masih Kaji Aturan Konten YouTube Jadi Agunan Kredit

Senin, 1 Agustus 2022 18:46 WIB

Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar membuka rangkaian acara "Indonesia Sustainable Palm Oil: Global Future Solutions" di Paviliun Indonesia di Expo Dubai 2020, Selasa, 19 Oktober 2021. TEMPO/MARTHA WARTA SILABAN

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan lembaganya menyambut baik rencana hak kekayaan intelektual atau HaKI, seperti konten YouTube, menjadi agunan atau jaminan kredit. Namun, dia menekankan, ide ini perlu dikaji lebih dalam.

"Jadi jelas yang ingin dibangun adalah sistem ekonomi kreatif yang kondusif bagi sektor ekonomi kreatif yang penting dan makin penting bagi perekonomian kita," kata Mahendra saat konferensi pers hasil rapat berkala KSSK, Senin, 1 Agustus 2022.

Pemerintah membuka peluang produk HaKI menjadi jaminan kredit seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Beleid tersebut mendorong terbangunnya ekosistem pelaku usaha ekonomi kreatif yang kondusif.

Klausul-klausul yang diatur dalam peraturan pemerintah ini, menurut Mahendra, bukan hanya dari sisi pembiayaan. Namun juga fasilitasi pengembangan sistem pemasaran, infrastruktur ekonomi kreatif, insentif, hingga tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta peran masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif.

Mahendra mengatakan OJK dan industri jasa keuangan perlu memahami secara keseluruhan manajemen risiko dari penggunaan HaKI sebagai agunan kredit atau pembiayaan agar tak terjadi persoalan di kemudian hari. "Kami akan memberikan update pada waktu dekat mulai dari proses dan juga perhitungan untuk agunannya dan bagaiman pihak bank dan non bank dapat menyikapi dengan positif penerbitan dari PP yang penting ini," kata dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk atau BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan perusahaannya bakal mempertimbangkan produk hak kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit. Konten yang ia maksud ialah Youtube, video, hingga musik.

"Kami mungkin akan mempertimbangkan tetapi sebagai jaminan tambahan, bukan jaminan satu-satunya karena kita tahu yang namanya kredit bisa berbagai macam jaminannya," kata Jahja dalam Paparan Kinerja Semester I 2022 secara daring pada Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.

Jahja mengaku emiten berkode BBCA itu masih terus mempelajari aturan penjaminan kredit tersebut. BCA juga mencari tahu praktik yang serupa ke beberapa lembaga dan perbankan internasional, seperti JP Morgan dan Citibank.

Dari beberapa temuan, Indonesia tercatat menjadi salah satu negara pioner dalam implementasi kebijakan penerimaan produk kekayaan intelektual untuk jaminan kredit. Jahja pun turut menelaah lebih lanjut soal penilaian pihak independen terhadap jaminan kredit yang diberikan dalam bentuk produk kekayaan intelektual.

"Apakah lembaga penilaian nantinya bisa siap memberi penilaian pada produk kekayaan intelektual, berapa nilainya, arus kasnya seperti apa, akan kami dalami. Jadi, kalau harus mengeksekusi apa yang harus dieksekusi, apa yang akan kami dapatkan kami akan pelajari lebih mendalam," ucapnya.

Meski demikian, dia berpendapat kebijakan penerimaan produk kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit merupakan terobosan yang sangat baik. Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Beleid itu membuka peluang kekayaan intelektual bisa menjadi agunan.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI)juga buka suara soal kebijakan tersebut. Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan perseroan mendukung penuh kemajuan industri kreatif.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan secara prinsip, emiten bank berkode saham BBNI ini mendukung adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahum 2022 yang memungkinan kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang.

Baca: Mobile Banking BCA Gangguan, Warganet Mengeluh di Twitter hingga Trending

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

8 Tips Membuat Podcast YouTube untuk Pemula Agar Banyak yang Nonton

17 jam lalu

8 Tips Membuat Podcast YouTube untuk Pemula Agar Banyak yang Nonton

Bagi Anda seorang pemula, wajib tahu tips membuat podcast YouTube agar banyak yang menonton. Salah satunya harus membuat rekaman berkualitas.

Baca Selengkapnya

Dua Aktor Pengisi Suara di AS Gugat Perusahaan AI yang Diduga Gunakan Suara Mereka Secara Ilegal

17 jam lalu

Dua Aktor Pengisi Suara di AS Gugat Perusahaan AI yang Diduga Gunakan Suara Mereka Secara Ilegal

Dua aktor pengisi suara menggugat salah satu startup kecerdasan buatan atau AI, yakni Lovo di pengadilan federal Manhattan, AS. Begini kasusnya.

Baca Selengkapnya

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

17 jam lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

23 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

1 hari lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

1 hari lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

1 hari lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya