Risma Soal Penyelewengan Dana Umat ACT: Sebelum jadi Menteri Sudah Saya Ingatkan
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 29 Juli 2022 07:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan sejak awal menjadi menteri, ia sudah mencium gelagat penyelewengan dana umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Karena sebetulnya saat saya awal jadi menteri, dia sudah saya ingatkan. Sudah saya buatkan surat peringatan," tutur Risma di kantor Kementerian Sosial, Jakarta pada Kamis, 28 Juli 2022.
Saat ini, ia tengah menyiapkan satuan tugas atau Satgas untuk mengawasi lembaga filantropi. Hal itu lantaran Kementerian Sosial tak ingin penyelewengan dana sumbangan oleh lembaga seperti ACT terulang kembali.
Ia mengaku mekanisme pengawasan Kemensos terhadap lembaga filantropi saat ini masih lemah. Alhasil, banyak pelanggaran yang tidak terpantau dan diusut lebih lanjut. Risma pun berjanji setelah Satgas dibentuk, tak akan ada satu lembaga filantropi pun yang tidak diperiksa.
Satgas itu, kata Risma, akan dibentuk dengan bantuan lembaga lainnya seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) dan Interpol. "Kita juga melibatkan itu. Jadi nanti tim kita akan lebih lengkap," ucapnya.
Lebih jauh, Risma mengimbau pada lembaga filantropi yang berfokus pada penghimpunan dana sumbangan agar patuh pada peraturan yang ada. Masyarakat pun harus lebih selektif dalam memilih lembaga untuk menyalurkan sumbangan atau bantuan sosial lainnya.
Khususnya, kata dia, jika masyarakatberniat memberi bantuan untuk negara lain. "Sebetulnya di negara kita banyak kok yang bisa dibantu, jadi kita bisa membantu saudara-saudara kita," tutur Risma.
Selanjutnya: Risma lebih prioritaskan pengawasan ketimbang revisi UU pengumpulan uang dan barang karena..
<!--more-->
Adapun soal pencabutan izin pengumpulan barang dan uang milik ACT, Risma menjelaskan lembaga tersebut kini sudah tidak bisa menyalurkan dana yang telah terkumpul. "Sudah kita setop," kata dia.
Risma pun berencana menemui aparat penegak hukum untuk merundingkan langkah pemerintah selanjutnya. Sementara itu, ia kini tetap menunggu selesainya proses pemeriksaan para tersangka.
Terkait revisi Undang-undang pengumpulan uang dan barang, ia mengungkapkan belum menjadi prioritas Kemensos. Prioritasnya tetap menyediakan alat pengawasan serta petugas pengawas.
Dengan tim monitoring, menurut Risma, upaya menghindari terjadinya kasus serupa bakal lebih efektif. Sedangkan revisi Undang-undang membutuhkan waktu yang panjang.
Sebelumnya, polisi telah mengumumkan penetapan tersangka empat petinggi yayasan ACT pada Senin lalu, 25 Juli 2022. Empat petinggi tersebut adalah Ahyudin, Novariadi Imam Akbari, Heryana Hermai, dan Ibnu Khajar.
Awal mula pengungkapan kasus ini adalah investigasi Tempo yang dimuat di Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 yang menyoroti dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri belakangan meminta keterangan 18 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT. Pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut sampai ditetapkannya empat tersangka tersebut.
RIANI SANUSI PUTRI | HENDARTYO HANGGI
Baca: RI dan Korsel Sepakati 4 Kerja Sama Infrastruktur di IKN, Salah Satunya Tol Bawah Laut
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.