Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week, Apa Keuntungan yang Didapat dari Pemilik Merek?

Selasa, 26 Juli 2022 20:03 WIB

Aktor Baim Wong beserta konten kreator, Bonge menunjukan surat permohonan penarikan Merek terkait Citayam Fashion Week di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Baim dan Paula sepakat untuk menarik merek Citayam Fashion Week yang telah didaftarkan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham setelah menuai pro dan kontra, dia juga meminta maaf kepada orang-orang yang merasa dirugikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta -Baim Wong melalui PT Tiger Wong Entertainment pernah mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 20 Juli 2022.

Namun berdasarkan penelusuran Tempo pada Selasa malam, 26 Juli 2022, Citayam Fashion Week dengan no permohonan JID20220521 yang diajukan PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong, pada 20 Juli 2022 statusnya ditarik kembali.

Lalu apa saja manfaat yang akan diterima kepada pemilik hak merek tersebut apabila permohonannya dikabulkan?

Berdasarkan penelusuran Tempo pada Selasa malam, 26 Juli 2022, Citayam Fashion Week dengan no permohonan JID20220521 yang diajukan PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong, pada 20 Juli 2022 statusnya ditarik kembali.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Razilu mengatakan ada sejumlah hak atau privilese yang akan diterima pemegang hak. Pertama, pemegang hak eksklusif berhak mengeksploitasi nilai ekonomi yang dia miliki. Ini berarti ia bisa mendapat nilai ekonomi dengan memakai merek tersebut atau mendapat royalti dari pihak lain yang menggunakan merek tersebut atas izin kepada pemegang hak.

Advertising
Advertising

“Ini bisa menjadi identitas produk dan jasa dan memberikan nilai tambah,” kata Razilu saat konferensi pers di kantor Kemenkumham di Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2022.

Selain itu, merek yang didaftarkan memberikan reputasi untuk menjadi aset yang tidak nyata. Artinya, pemilik merek bisa memiliki hak monopoli atas merek tersebut. Akan tetapi, Razilu menekankan tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek serta-merta akan mendapatkan merek atau perlindungan hukum.

“Hanya yang memenuhi persyataran admisitratif dan substantif yang berhak mendaftarkan. Kalau tidak memenuhi administratif dan substantif, maka ditolak,” katanya.

Ada tahapan ketika seseorang atau pihak mengajukan permohonan merek. Pertama akan dilakukan pemeriksaan formalitas selama periode 15 hari, kemudian publikasi 2 bulan untuk menerima masukan dari publik. Semua pihak berhak menyampaikan keberatan dengan argumen yang jelas.

“Silakan saja mengajukan berbagai macam argumen yang nanti akan menjadi dasar pemeriksaan substantif. Di sini akan menentukan pemohon berhak memiliki merek tersebut atau ditolak,” katanya.

Lebih lanjut, Razilu mengungkapkan semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), termasuk merek. Namun tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan.

“Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beriktikad baik dan berintegritas sera memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan ole UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," kata Razilu.

Selanjutnya baca tidak ada syarat yang mewajibkan pemohon...

Berita terkait

Debut Jadi Sutradara, Baim Wong Janjikan Hal Ini di Film Lembayung

1 hari lalu

Debut Jadi Sutradara, Baim Wong Janjikan Hal Ini di Film Lembayung

Baim Wong perdana menjadi sutradara di film Lembayung bergenre horor thriller, diangkat dari kisah nyata yang sempat viral di X.

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

3 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Jadi Bantuan Kemanusiaan ke Jalur Gaza Viral Diinjak-injak Warga Israel, Berikut Sesungguhnya Prestasi Indomie

3 hari lalu

Jadi Bantuan Kemanusiaan ke Jalur Gaza Viral Diinjak-injak Warga Israel, Berikut Sesungguhnya Prestasi Indomie

Tampak dalam video tersebut salah satu bantuan makanan ke Jalur Gaza yang dirusak ekstremis Israel adalah produk mi instan Indomie asal Indonesia

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar Ponsel Vivo yang akan Mendapatkan Pembaruan Android 15

7 hari lalu

Inilah Daftar Ponsel Vivo yang akan Mendapatkan Pembaruan Android 15

Sejumlah merek telah memiliki daftar ponsel mereka yang akan mendapatkan pembaruan Android 15, salah satunya adalah Vivo.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

12 hari lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

13 hari lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

Pabrik sepatu Bata tutup, Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

16 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

16 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

19 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

19 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya