KPPU Naikkan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Pemberkasan, 27 Perusahaan Jadi Terlapor
Reporter
Tempo.co
Editor
Francisca Christy Rosana
Kamis, 21 Juli 2022 16:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status dugaan kartel minyak goreng dari tahap penyelidikan ke pemberkasan. Komisi telah mengantongi dua alat bukti dalam proses penyelidikan.
"Sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan," ujar Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangannya, Kamis, 21 Juli 2022.
Tidak dijelaskan apa saja alat bukti yang telah dihimpun tim penyelidik. Gopprera hanya menjelaskan peningkatan status atas kasus itu diputuskan dalam rapat komisi yang digelar hari ini di kantor pusat KPPU, Jakarta. Dengan demikian, kasus dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni sidang majelis pemeriksaan pendahuluan.
Sebelumnya, KPPU telah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022. Perkara itu terdaftar dengan nomor register 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Pada waktu penyelidikan kasus, KPPU baru mengantongi satu alat bukti. KPPU pun memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan kertel, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya untuk dimintai keterangan.
Alat bukti tambahan didapatkan dari proses penyelidikan pemanggilan itu. Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa ada 27 terlapor yang diduga melanggar dua pasal yang berkaitan dengan penetapan harga dan penjualan barang atau jasa.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 5 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999. Di proses pemberkasan, tim akan meneliti kembali laporan hasil penyelidikan dari tim investigator KPPU dan menyusun laporan dugaan pelanggaran yang akan dibacakan di Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Berikut daftar 27 perusahaan terlapor.
1. PT. Asian Agro Agung Jaya
2. PT. Batara Elok Semesta Terpadu
3. PT. Berlian Eka Sakti Tangguh
4. PT. Bina Karya Prima
5. PT. Incasi Raya
6. PT. Selago Makmur Plantation
7. PT. Agro Makmur Raya
8. PT. Indokarya Internusa
9. PT. Intibenua Perkasatama
10. PT. Megasurya Mas
11. PT. Mikie Oleo Nabati Industri
12. PT. Musim Mas
13. PT. Sukajadi Sawit Mekar
14. PT. Pacific Medan Industri
15. PT. Permata Hijau Palm Oleo
16. PT. Permata Hijau Sawit
17. PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
18. PT. Salim Ivomas Pratama
19. PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.
20. PT. Budi Nabati Perkasa
21. PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.
22. PT. Multi Nabati Sulawesi
23. PT. Multimas Nabati Asahan
24. PT. Sinar Alam Permai
25. PT. Wilmar Cahaya Indonesia
26. PT. Wilmar Nabati Indonesia
27. PT. Karyaindah Alam Sejahtera
Baca juga: KPPU: Industri Minyak Goreng Keruh dari Hulu, tapi Hanya Dibersihkan di Muara
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.