Dirjen Pajak: 19 Juta NIK Sudah Bisa Digunakan Sebagai NPWP

Selasa, 19 Juli 2022 22:00 WIB

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara Rembuk Pajak Nasional di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 15 November 2019. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan hingga saat ini, 19 juta nomor induk kependudukan (NIK) sudah bisa berfungsi sebagai nomor pokok wajib pajak atau NPWP.

"Dan ini merupakan awal, baru 19 juta nomor induk kependudukan yang baru kita lakukan pemandanan dengan DJP administrasi kependudukan dan catatan sipil," ujar Suryo dalam acara peringatan hari pajak di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.

Ia menuturkan implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP dalam rangka melakukan transaksi pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya untuk memudahkan para petugas pajak. Sebab, petugas pajak sebelumnya terkadang lupa akan NPWP yang dimiliki, namun tidak pernah lupa NIK.

Dengan menggunakan NIK, kata Suryo, Ditjen Pajak akan dimudahkan menyinergikan data bersama kementerian maupun lembaga yang menggunakan sistem yang serupa.

Menurut dia, masih banyak yang harus Ditjen Pajak lakukan terutama pemadanan data. Namun paling tidak, minimal 19 juta wajib pajak sudah bisa bertransaksi menggunakan NIK sebagai basis transaksi pajaknya. Ia menegaskan akan terus menambah pemadanan data secara bertahap.

Advertising
Advertising

Walaupun sudaj terjadi peralihan dari NPWP ke NIK, ia memastikan DJP masih akan memberikan kesempatan pada pengguna NPWP yang lama untuk melakukan transaksi.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan ada dua cara untuk mengaktivasi fungsi baru NIK tersebut.

NIK dapat diaktivasi oleh wajib pajak secara mandiri dengan memberitahukan langsung ke Ditjen Pajak Kemenkeu. Cara lainnya, DJP akan mengintegrasikan NPWP dengan NIK secara otomatis bila wajib pajak terdata telah berpenghasilan.

"Wajib pajak akan diberikan pemberitahuan bahwa NIK wajib pajak tersebut sudah diaktivasi untuk kemudian wajib menjalankan kewajiban perpajakannya," ujar Neilmaldrin kepada Tempo, 24 Mei 2022.

Baca: Facebook dan Netflix Masuk Daftar PSE Kominfo, Bagaimana Google, Twitter dan WhatsApp?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

17 jam lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

2 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

4 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 ke level Rp 1.326.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

5 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini sama dengan perdagangan hari kemarin, yakni Rp 1.319.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

6 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

7 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

7 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

7 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

8 hari lalu

5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

Anda perlu mengetahui cara cek NPWP secara online. NPWP kini sudah terintegrasi dengan KTP, sehingga akan lebih mudah dalam pengecekan.

Baca Selengkapnya