Batas Waktu Daftar PSE ke KominfoTinggal 2 Hari Lagi, Kenapa Twitter dkk Bergeming?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 18 Juli 2022 08:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Founder Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto punya dugaan tersendiri soal alasan sejumlah platform media sosial seperti Twitter, Facebook dan WhatsApp hingga kini belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ia menyatakan kemungkinan beberapa media sosial tiu belum mendaftarkan diri karena khawatir melanggar privasi perusahaan dan mengancam privasi pengguna. "Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," cuit Teguh lewat akun Twitter-nya @secgron, Ahad, 17 Juli 2022.
Teguh juga menyoroti sedikitnya tiga pasal yang bermasalah pada Peraturan Kementerian Komunikasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Salah satunya adalah pasal 9 ayat 3 dan 4 yang dinilai pasal berbahaya karena bisa diartikan sebagai pasal karet. "Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena 'meresahkan masyarakat' & 'mengganggu ketertiban umum' ini karet banget. Nantinya bisa digunakan untuk 'mematikan' kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka (Pemerintah) tinggal jawab, mengganggu ketertiban umum," cuit Teguh.
Selain itu, ada pasal 14 ayat 3 yang dinilai dapat membatasi pendapat masyarakat di dunia maya. Teguh menyebutkan dengan berdasarkan pasal ini, Pemerintah dapat menghapus konten atau cuitan yang dinilai meresahkan masyarakat.
"Kok konten saya di-take down? Mereka (Pemerintah) tinggal jawab 'meresahkan masyarakat'," kata Teguh.
Yang terakhir, kata Teguh, adalah pasal 36 yang memungkinkan penegak hukum meminta konten komunikasi dan data pribadi masyarakat kepada PSE. Ia memperkirakan pasal ini bisa jadi disalahgunakan oleh pemerintah untuk membatasi ataupun menghabisi pergerakan masyarakat yang kontra terhadap pemerintah.
Selanjutnya: Aturan Kominfo dinilai bakal jadi alat sensor konten masyarakat.
<!--more-->
Lebih jauh, pakar keamanan siber ini menilai pemerintah melalui Kemenkominfo merancang pasal itu dengan tujuan melakukan sensor konten masyarakat dengan keinginan pemerintah. "Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Nggak ada kan?" cuit Teguh.
Kemenkominfo sebelumnya mewajibkan PSE lingkup privat baik domestik maupun asing seperti Google, Twitter, Facebook dan lainnya untuk segera mendaftarkan platformnya sebelum 20 Juli 2022. Per hari ini, atau dua hari sebelum batas waktu, Senin, 18 Juli 2022, melalui laman pse.kominfo.go.id, sebanyak 86 PSE asing tercatat telah melakukan pendaftarkan ke sistem.
Meski begitu, platform teknologi terkenal seperti Google, Twitter, dan lainnya belum terlihat. Adapun beberapa platform yang sudah mendaftar dan cukup dikenal masyarakat adalah TikTok beserta layanannya seperti TikTok Shop dan TikTok for Business, Linktree, serta Spotify.
Hingga hari ini terdapat sebanyak 5.743 PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran. Dari jumlah tersebut, 5.657 di antaranya merupakan PSE domestik dan 86 lainnya PSE asing.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pendaftaran PSE ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 PP No 71/2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pasal 47 PM Kominfo No 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada 20 Juli 2022.
Jika PSE yang masuk kategori wajib mendaftar tetapi tidak melakukan kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, kata Semuel, akan dianggap ilegal dan bakal diblokir oleh Kemenkominfo.
"Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” ucap Semuel.
Pendaftaran PSE ini dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dapat dengan mudah melakukan proses pendaftaran karena panduannya juga sudah disiapkan.
BISNIS
Baca: JICA Beberkan 4 Tantangan Pembangunan IKN Nusantara ke Menteri PUPR, Apa Saja?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.