Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Ini Rincian Jalur Laut dan Kereta Api

Senin, 18 Juli 2022 06:23 WIB

Pengunjung menjalani vaksinasi dosis ketiga di arena PRJ Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu 16 Juli 2022. Adanya aturan wajib vaksin booster yang diberlakukan pemerintah mulai 17 Juli membuat pengunjung berbondong-bondong ke sentra vaksinasi itu. ANTARA/Ulfa Jainita

TEMPO.CO, Jakarta -Vaksin booster kini sudah berlaku sebagai aturan perjalanan. Termasuk di transportasi laut dan kereta api yang masih menjadi primadona masyarakat papan menengah dalam bepergian.

Harga tiketnya yang relatif terjangkau serta pengalaman mengesankan yang didapat menjadikan moda transportasi ini sebagai salah satu rujukan dalam bepergian.

Namun, terdapat regulasi atau aturan perjalanan baru dalam mengakses beberapa jenis transportasi tersebut yang berlaku. Berikut rinciannya.

Transportasi Laut

Sebagaimana dilansir dari website Kemenhub, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) No. 68 tahun 2022 terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut. Sedangkan bagi luar negeri, terdapat SE No. 69 tahun 2022.

Dengan transportasi laut dalam negeri, protokol umum yang perlu dipatuhi oleh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah:

  1. Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
  2. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
  3. Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  4. Mencuci tangan secara rutin menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, khususnya setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  5. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  6. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Advertising
Advertising

Sedangkan persyaratan perjalanan bagi PPDN adalah:

  1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan
  2. PPDN yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga alias vaksin booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  3. PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, penumpang juga dapat melakukan vaksinasi booster on-site saat keberangkatan
  4. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimal 3 x 24 keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak memungkinkan untuk menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jika yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  6. PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, atau
  7. PPDN berusia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi. Selain itu wajib mengikuti pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Transportasi Perkeretaapian

Nah, selain itu ada juga peraturan bagi PPDN yang ingin bepergian menggunakan kereta api. Sebagaimana diatur dalam SE Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian, syarat-syarat yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki area stasiun.
  2. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.

Selain itu, Petugas juga senantiasa melakukan pengendalian jumlah pengguna KRL yang dapat masuk ke kereta dengan melakukan penyekatan pengguna khususnya pada jam-jam sibuk.

Sebagai tambahan, pengguna KRL juga dihimbau untuk menggunakan aplikasi KRL Access agar dapat memantau informasi kepadatan di stasiun, mengetahui posisi real time KRL dan jadwal perjalanan.

Demikian informasi mengenai perjalanan dalam negeri maupun luar negeri dengan transportasi laut dan kereta api. Bagi Anda yang ingin bepergian ikuti vaksin booster atau siapkan dokumen resmi kalau sudah menjalaninya. Apalagi vaksin booster itu gratis. Jangan lupa selalu memperhatikan protokol kesehatan. Have a nice trip!

DEPHUB | PT KAI

DANAR TRIVASYA FIKRI

Baca juga: Wajib Booster Mulai Hari Ini, Pengunjung Sentra Vaksinasi di PRJ Melonjak

Berita terkait

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

2 hari lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

4 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

6 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

8 hari lalu

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).

Baca Selengkapnya

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

8 hari lalu

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

Saat bepergian jarak jauh menggunakan kereta, ketahui beberapa tips memilih kursi kereta agar tidak mundur. Berikut ini tipsnya.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

8 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Mengintip Desain Mewah Sleeper Train Venice Simplon-Orient-Express

9 hari lalu

Mengintip Desain Mewah Sleeper Train Venice Simplon-Orient-Express

Sleeper train L'Observatoire Venice Simplon-Orient-Express mulai beroperasi tahun 202

Baca Selengkapnya

Venice Simplon-Orient-Express Hadirkan Sleeper Train yang Dirancang Seniman

10 hari lalu

Venice Simplon-Orient-Express Hadirkan Sleeper Train yang Dirancang Seniman

Venice Simplon-Orient-Express pertama kalinya menghadirkan sleeper train yang dirancang khusus oleh seniman

Baca Selengkapnya

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

10 hari lalu

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.

Baca Selengkapnya

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

10 hari lalu

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi menutup pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 yang telah berlangsung selama 22 hari sejak 31 Maret.

Baca Selengkapnya