Pungutan Ekspor Sawit Dihapus, Pengusaha: Bisa Angkat Harga TBS

Sabtu, 16 Juli 2022 21:31 WIB

Nurhakim, 30 tahun, mengumpulkan tandan buah kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Jokowi mengakui bahwa kebijakannya melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng merugikan para petani sawit. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menyambut baik keputusan pemerintah yang menghapus sementara tarif pungutan ekspor sawit sampai akhir Agustus 2022. Ia meyakini kebijakan ini akan mendongkrak harga tandan buah segar (TBS).

“Bagus, ini akan membantu mengangkat harga tandan buah segar. Hanya yang perlu perhatian pemerintah juga adalah bagaimana menguras stok yang sangat tinggi,” kata Eddy Martono saat dihubungi Tempo, 16 Juli 2022.

Menurut Eddy, untuk mempercepat penyerapan stok kelapa sawit di tangki-tangki pabrik, pemerintah harus memberikan kepastian persetujuan ekspor (PE) secepat mungkin. Percepatan ekspor ini diharapkan bisa dilakukan antara satu sampai dua bulan.

“Kepastian PE kalau bisa satu sampai dengan dua bulan sudah diketahui supaya eksportir lebih mudah untuk mengatur kapalnya,” katanya.

Ia melanjutkan target stok nasional harus berada di angka 3-4 juta ton agar pembelian TBS sawit petani berjalan lancar. Per medio Juli, stok nasional berada pada angka 6,2 juta ton.

Advertising
Advertising

Adapun Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022 yang mengatur perubahan tarif pungutan ekspor terhadap seluruh produk kelapa sawit dan turunannya. Pemerintah menggratiskan pungutan tersebut hingga akhir Agustus.

"Sampai 31 Agustus 2022, tarif pungutan ekspor produk sawit dan turunannya, seperti tandan buah segar, biji sawit, minyak sawit mentah (CPO), used cooking oil, dan sebagainya ditetapkan nol rupiah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Nusa Dua, Bali.

Tarif pungutan ekspor maksimum untuk minyak sawit mentah adalah US$ 200 per ton dan bea keluar (BK) US$ 288 per ton seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 98/PMK.010/2022. Peraturan tersebut berlaku efektif hingga 31 Juli. Namun, ketetapan tersebut tidak berlaku bagi produsen sawit yang tidak mengikuti domestic market obligation (DMO).

Sri Mulyani mengatakan aturan pungutan ekspor 0 persen ini dikeluarkan sebagai respons atas situasi industri kelapa sawit di dalam negeri. Meski demikian, pembebasan pungutan ekspor produk sawit dan turunannya ini tidak berlaku permanen.

Setelah 31 Agustus 2022 atau 1 September 2022, pemerintah memberlakukan skema tarif progresif untuk tarif pungutan ekspor produk sawit dan turunannya. Artinya, kata Sri Mulyani, jika harga CPO global turun, tarif pungutan ekspor juga akan turun dan murah. "Sebaliknya, kalau harga CPO global naik, tarif pungutan ekspor ikut naik."

Dana yang terkumpul dari pungutan ekspor ini, kata Sri Mulyani, akan dikumpulkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

EKA YUDHA SAPUTRA | PRAGA UTAMA

Baca juga: Sri Mulyani: Pungutan Ekspor Sawit dan Turunannya Gratis sampai Akhir Agustus

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

SMEstaTalk BRI: Jembatan UMKM Menuju Pasar Internasional

1 hari lalu

SMEstaTalk BRI: Jembatan UMKM Menuju Pasar Internasional

Program SMEstaTalk bertujuan untuk memberikan pelatihan online yang mendalam kepada nasabah BRI agar mereka siap untuk menghadapi tantangan ekspor

Baca Selengkapnya

Walhi Sebut Prabowo Lupa Misi ke-8 Astacita, Soroti Pidato Kenegaraan yang Minim Bahas Lingkungan

1 hari lalu

Walhi Sebut Prabowo Lupa Misi ke-8 Astacita, Soroti Pidato Kenegaraan yang Minim Bahas Lingkungan

Lembaga sipil bidang lingkungan mempertanyakan soal komitmen lingkungan Presiden Prabowo. Minim dibahas dalam pidato kenegaraan perdana.

Baca Selengkapnya

Dayak Batulasung Pertanyakan 5.801 Hektar Lahan Sawit PT Jhonlin Agro Raya

1 hari lalu

Dayak Batulasung Pertanyakan 5.801 Hektar Lahan Sawit PT Jhonlin Agro Raya

Sebagian masyarakat adat Dayak Batulasung yang mengklaim punya tanah ulayat belum terima ganti rugi tanam tumbuh atas kebun sawit PT Jhonlin Agro Raya

Baca Selengkapnya

Dubes RI untuk Mesir Yakin Budi Daya Udang Vanamae PT EPU Mampu Penuhi Permintaan Pasar Timur Tengah

1 hari lalu

Dubes RI untuk Mesir Yakin Budi Daya Udang Vanamae PT EPU Mampu Penuhi Permintaan Pasar Timur Tengah

Produk udang merupakan salah satu hasil laut Indonesia favorit di pasar Mesir.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Sukses Gelar ToT K3, Tekan Angka Kecelakaan Sawit

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Sukses Gelar ToT K3, Tekan Angka Kecelakaan Sawit

BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan ILO sukses melatih 400 pekerja sawit dalam program ToT K3 untuk menekan angka kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya

Studi Pantau Gambut Soal Food Estate Kalimantan: Sebagian jadi Semak Belukar, Bahkan Kebun Sawit

3 hari lalu

Studi Pantau Gambut Soal Food Estate Kalimantan: Sebagian jadi Semak Belukar, Bahkan Kebun Sawit

Pantau Gambut menilai Food Estate tak sesuai dengan komitmen emisi bersih yang sering digaungkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Kapasitas Perkebunan Kelapa Sawit, Musim Mas Group Kerja Sama dengan 3 Lembaga

3 hari lalu

Tingkatkan Kapasitas Perkebunan Kelapa Sawit, Musim Mas Group Kerja Sama dengan 3 Lembaga

Musim Mas Group bersama Livelilhoods Fund for Family (L3F), Stichting Nederlandse Vrijwilligers (SNV) Indonesia, dan International Centre for Research in Agroforestry (ICRAF) melakukan kerja sama dalam peningkatan kapasitas pekebun swadaya kelapa sawit di Labuhanbatu melalui program BIPOSC.

Baca Selengkapnya

Ekspansi Industri Farmasi dan Obat Herbal Dongkrak Indeks Kepercayaan Industri, Nilai Capai Rp 9,9 Triliun

3 hari lalu

Ekspansi Industri Farmasi dan Obat Herbal Dongkrak Indeks Kepercayaan Industri, Nilai Capai Rp 9,9 Triliun

Sepanjang Januari hingga September 2024, nilai ekspor industri farmasi dan obat bahan alam telah menebus US$ 639,42 juta atau setara Rp 9,9 Triliun

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

3 hari lalu

Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

Proses pemutihan perusahaan sawit ini diatur dalam UU Cipta Kerja, terdapat sanksi pencabutan izin dan denda.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Naikkan Insentif Dana Peremajaan Sawit Rakyat Jadi Rp 60 Juta per Hektar

5 hari lalu

Pemerintah Naikkan Insentif Dana Peremajaan Sawit Rakyat Jadi Rp 60 Juta per Hektar

Pemerintah menaikkan insentif dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Rp 30 juta ke Rp 60 juta per hektar sejak September 2024.

Baca Selengkapnya