Google Indonesia Pastikan Akan Daftar PSE Agar Tak Diblokir Kominfo

Sabtu, 16 Juli 2022 17:30 WIB

Logo Google di kantor perusahaan ini di Beijing. REUTERS/Thomas Peter

TEMPO.CO, Jakarta - Google Indonesia memastikan akan mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Pendaftaran ini diperlukan agar perusahaan tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” kata perwakilan manajemen Google di Indonesia saat dihubungi Tempo, 16 Juli 2022.

Namun perwakilan Google yang enggan dikutip namanya tidak menjawab kapan akan mendaftar PSE tersebut. Sebelumnya, dalam kunjungan kerja di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada 14 Juli, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengimbau seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, baik swasta maupun BUMN atau dalam negeri maupun luar negeri, melakukan pendaftaran PSE.

Pendaftaran ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan. Dalam aturan pendaftaran PSE lingkup privat, pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri atau mancanegara.

Kominfo memastikan bakal memberlakukan hal sama, yakni penyelenggara sistem elektronik harus mendaftar ke negara. Menurut Johnny, pendaftara ini mudah karena melalui online single submission sehingga tidak ada alasan hambatan administrasi.

Advertising
Advertising

Dalam keterangan sebelumnya, Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, mengatakan batas waktu pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau disebut online single submission risk based approach (OSSRBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022. Aturan ini, katanya, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat yang ditandatangani pada 14 Juni 2022.

Ia mengatakan terdapat dua kategori dalam PSE, yakni PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat. PSE lingkup publik adalah instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik. Sementara itu PSE lingkup privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Pada 30 Juni 2022, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo. PSE itu mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.

Adapun perusahaan teknologi raksasa dunia, seperti Facebook, Twitter, hingga Google, belum mendaftar sebagai PSE ke Kemkominfo. Kominfo menegaskan akan memblokir PSE lingkup privat pada 21 Juli 2022 jika tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022.

EKA YUDHA SAPUTRA | MARIA FRANSISCA LAHUR | BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

3 jam lalu

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.

Baca Selengkapnya

AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

17 jam lalu

AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

AJI Jakarta dengungkan boikot terhadap project cloud yang dikerjakan Google untuk Israel. Momentumnya diselarasakan dengan Hari Buruh 1 Mei.

Baca Selengkapnya

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

20 jam lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

1 hari lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Indonesia Kaji Penerapan Publisher Rights Australia

1 hari lalu

Indonesia Kaji Penerapan Publisher Rights Australia

Indonesia berencana mempelajari penerapan aturan Publisher Rights dari Australia yang telah lebih dulu melakukannya.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

1 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

1 hari lalu

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.

Baca Selengkapnya

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

1 hari lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

Cara Mudah Menghilangkan Notifikasi Google Chrome di HP dan Laptop

2 hari lalu

Cara Mudah Menghilangkan Notifikasi Google Chrome di HP dan Laptop

Notifikasi Google Chrome bisa mengganggu pengguna saat sedang asyik menggunakan HP atau Laptop. Ini cara menghilangkan notifikasi Chrome.

Baca Selengkapnya

Tips Bantu Mengatasi Ruang Penyimpanan Google yang Penuh

2 hari lalu

Tips Bantu Mengatasi Ruang Penyimpanan Google yang Penuh

Langkah selanjutnya adalah menghapus data yang tidak lagi diperlukan atau relevan dengan mengakses https://drive.google.com/#quota.

Baca Selengkapnya