Minta Bahlil Terbitkan 100 Ribu Izin Usaha Per Hari, Jokowi: Bukan 7 Ribu sampai 8 Ribu
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 13 Juli 2022 10:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku senang karena Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha yang terbit dari Agustus 2021 sampai Juli 2022 sudah mencapai 1,5 juta melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu jumlah izin berusaha yang terbit per hari kini mencapai 7 hingga 8 ribu per hari, dari dulunya hanya 2 ribu per hari.
"Tapi yang saya minta bukan 7 sampai 8 ribu, yang saya minta 100 ribu per hari izin harus keluar," kata Jokowi dalam acara pemberian NIB kepada ratusan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perseorangan di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jakarta Timur, Rabu, 13 Juli 2022.
Menurut Jokowi, upaya percepatan penerbitan izin ini nanti juga jadi tanggung jawab kepala daerah untuk mendorong pengusaha mikro dan kecil agar miliki NIB ini. Sebab, NIB juga tidak dipungut biaya apapun.
"Ada yang minta diminta biaya? silahkan maju saya beri sepeda, ada? ga ada yg mau kan? karena emang ga ada, semuanya gratis, ini adalah kunci pertama dalam berusaha, izin harus ada," kata Jokowi.
Jokowi lantas bercerita bagaimana dulu kesulitan terbesarnya saat menjadi pengusaha adalah tidak memiliki izin usaha sekitar tahun 1988 sampai 1999. Karena tak memiliki izin usaha, kata Jokowi, maka dirinya tak bisa meminjam uang ke bank.
Tapi kalau ingin mengajukan izin harus membayar dengan nominal yang memberatkan. "Sehingga bertahun-tahun saya tak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) saat itu, yang sangat diperlukan oleh pengusaha mikro kecil kita," kata Jokowi.
Jokowi menilai OSS telah memberikan layanan penerbitan dengan cepat. "Saya sudah cek saat itu waktu OSS jadi, NIB ini cepet, waktu itu saya lihat, tapi nanti saya cek lagi," kata Jokowi.
Sementara itu Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut total NIB yang sudah terbit persisnya 1.513.000, di mana 98 persen lebih merupakan UMKM dan bukan pengusaha besar. Bahlil juga mengklaim penerbitan NIB juga hanya 30 menit dan gratis.
"Tidak dikenakan biaya sertifikat halal maupun SNI, tapi yang memang agak repot belum kami selesaikan yaitu untuk pengusaha skala besar, seperti Amdal dan izin lokasi, itu yang kami harus perbaiki," kata Bahlil.
Baca: Jokowi Pagi Ini Serahkan NIB ke Ribuan Pelaku Usaha Kecil di Jakarta Timur
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini