Antrean kendaraan di SPBU Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis malam, 31 Maret 2022. Harga Pertamax naik dari Rp 9.000 per liter menjadi Rp 12.500 per liter per 1 April 2022. TEMPO/ Cristian Hansen
2. Aturan Perjalanan Naik Pesawat Berlaku 17 Juli, Ini Golongan yang Wajib Antigen dan PCR
Pemerintah akan memasukkan vaksin booster sebagai syarat bagi penumpang angkutan penerbangan. Aturan perjalanan ini berlaku mulai 17 Juli 2022 lantaran kasus Covid-19 semakin melonjak dalam sebulan terakhir.
Dalam Surat Edaran Nomor 70 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan pesawat tidak wajib melakukan tes RT-PCR atau rapid tes antigen apabila sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster. Pemerintah juga mewajibkan PPDN menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen,” berikut bunyi surat edaran tertarikh 8 Juli 2022.
Adapun bagi PPDN yang hanya mendapat vaksinasi dosis kedua, mereka wajib menunjukkan hasil tes antigen dalam kurun 1x24 jam atau tes PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. PPDN yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan tes PCR tiga hari sebelum keberangkatan.
Pertamina merilis Competency Development Program sebagai bagian dari Pertamina Investment Excellent untuk menjawab kebutuhan serta tantangan bisnis ke depan, khususnya terkait pengelolaan dan eksekusi investasi.