OJK Larang Iklan Produk dan Layanan Jasa Keuangan dari Luar Negeri, Apa Saja?

Sabtu, 9 Juli 2022 11:36 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal untuk memasarkan atau mengiklankan produk dan layanan jasa keuangan yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).

Dalam ketarangan resminya, OJK menyatakan larangan itu berkaitan dengan temuan banyaknya platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang memuat penawaran produk investasi berupa efek yaitu saham maupun obligasi yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri yang berada di luar kewenangan pengawasan OJK.

“OJK melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang telah diberikan izinnya oleh OJK termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products),” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi dikutip Sabtu, 9 Juli 2022.

Anto menyebutkan larangan OJK ini dikeluarkan usai pihaknya secara cermat mengamati perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan superapps yang digunakan dalam satu grup usaha.

Adapun penegasan larangan tersebut disampaikan dengan tujuan meningkatkan perlindungan konsumen dan juga mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangan resmi mengungkapkan bahwa pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan. Pasalnya, produk itu tak mengantongi izin OJK, sehingga berisiko cukup besar bagi masyarakat.

Lebih jauh, Hosen menjelaskan produk investasi yang diawasi oleh OJK di antaranya berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik.

“Sementara produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, emas, bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK,” ucap Hoesen dalam keterangan tertulis.

Oleh karena itu, OJK meminta PUJK yang melanggar ketentuan tersebut untuk melakukan dua hal.

Pertama, segera menghentikan layanan dan atau penawaran produk di luar izin dan pengawasan OJK melalui super apps yang mencantumkan logo OJK. Perusahaan itu juga diminta mencantumkan bahwa produk yang ditawarkan tersebut telah berizin dan diawasi oleh OJK.

Kedua, meminta PUJK memisahkan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK.

OJK sebelumnya menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen). Beleid itu memuat ketentuan mengenai norma dan tata cara bagi PUJK dalam melakukan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan kepada masyarakat.

BISNIS

Baca: Mengenal Lebih Jauh Abenomics, Warisan Shinzo Abe yang Sukses Pulihkan Jepang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

4 jam lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

9 jam lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 20 Ribu per Gram

13 jam lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 20 Ribu per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atau emas Antam naik Rp 20 ribu per gram pada hari ini, Jumat, 10 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Ajak Investor Asing Masuk Indonesia

13 jam lalu

Sandiaga Uno Ajak Investor Asing Masuk Indonesia

Menteri Sandiaga Uno mengajak investor asing untuk berinvestasi di sektor pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya

Fitch Naikkan Rating Bank Mandiri jadi BBB

23 jam lalu

Fitch Naikkan Rating Bank Mandiri jadi BBB

Bank Mandiri meraih kenaikan peringkat Internasional Jangka Panjang dan Jangka Pendek pada level "BBB", dari sebelumnya

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

1 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

Polda Sumbar Tangkap 2 Penambang Emas Ilegal, Pemilik Modal Masih Diburu

1 hari lalu

Polda Sumbar Tangkap 2 Penambang Emas Ilegal, Pemilik Modal Masih Diburu

Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menangkap 2 pelaku penambang emas ilegal di Kabupaten Solok pada Senin 29 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

1 hari lalu

Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan investasi di bidang pendidikan akan membuka peluang Indonesia menjadi lebih maju.

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

2 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Wamen BUMN Sebut Freeport Bisa Produksi 50 Ton Emas Batangan per Tahun: Mulai Mei di Manyar

2 hari lalu

Wamen BUMN Sebut Freeport Bisa Produksi 50 Ton Emas Batangan per Tahun: Mulai Mei di Manyar

Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo menargetkan Indonesia mulai bulan ini bakal memproduksi emas batangan secara mandiri hingga 50 ton per tahun.

Baca Selengkapnya