Baru 281 dari 542 Pemda yang Bayar Gaji ke-13 PNS
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 7 Juli 2022 09:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 281 dari 542 pemerintah daerah sudah membayar gaji ke-13 PNS. Hingga Rabu, 6 Juli 2022, pukul 17.00 WIB, pembayaran gaji ke-13 itu sudah diberikan ke 1.613.284 pegawai.
"ASN Pemda, pembayaran Gaji 13 untuk ASN Pemda sebesar Rp 7,296 triliun untuk 1.613.284 pegawai," ujar Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto ketika dihubungi, Kamis, 7 Juli 2022.
Sementara itu, sebanyak Rp 9,8 triliun telah dibayarkan untuk 1.848.233 pegawai ASN Pusat. Beikutnya, pembayaran pensiunan telah dibayarkan sebesar Rp 8,6 triliun untuk 3.115.977 pensiunan.
Pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan itu telah dilakukan sejak 1 Juli 2022. Namun tidak ada batas waktu untuk pembayaran. "Sepanjang diajukan. akan dibayarkan," kata Tri.
Adapun pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari kementerian/lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah dilakukan sejak 24 Juni 2022. Berikutnya, KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pemberian gaji ke-13 adalah bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet sebelumnya menilai gaji ke-13 PNS bisa menggenjot daya beli kelompok menengah pada kuartal III 2022. Meski begitu, dampaknya terhadap konsumsi rumah tangga itu terbatas dan cenderung kecil.
<!--more-->
“Kalau melihat dari struktur tenaga kerja ASN itu prosentasinya relatif kecil dari total tenaga kerja yang ada di Indonesia. Saat ini, juga tidak ada momentum yang mendorong ASN untuk membelanjakan gaji ke-13, misalnya Lebaran,” katanya beberapa waktu lalu.
Potensi pertumbuhan konsumsi rumah tangga di kuartal ketiga untuk dapat melaju di level positif masih terbuka lebar. Meski, negara sedang dihadapkan berbagai tantangan, seperti kenaikan harga BBM non-subsidi dan listrik. Kenaikan ini merupakan menjadi penghambat untuk pertumbuhan konsumsi sepanjang kuartal III.
Lebih jauh Yusuf memperkirakan pertumbuhan pada kuartal ketiga secara keseluruhan akan berkisar 5,5 persen hingga 5,7 persen. Sejalan dengan itu, pertumbuhan konsumsi rumah tangga pun bakal berada pada level yang relatif sama dengan pertumbuhan ekonomi.
Komponen gaji ke-13 yang diberikan adalah berupa gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut. Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.
Adapun 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya berharap THR dan gaji ke-13 PNS menambah daya beli masyarakat.
Baca: Dapat PMN Rp 4,1 Triliun, PT KAI Kebut Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini