OJK Terbitkan Aturan Baru tentang Pengawasan LPEI, Ini 8 Poin Utamanya

Sabtu, 2 Juli 2022 16:30 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menerbitkan peraturan teranyar untuk mengawasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pengawasan tersebut di antaranya mencakup penilaian tingkat kesehatan hingga pemberian sanksi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia tersebut dikeluarkan menyusul makin kompleks dan dinamisnya perkembangan usaha, sehingga berpengaruh pada risiko yang dihadapi lembaga tersebut.

“Dengan demikian, diperlukan metodologi penilaian tingkat kesehatan LPEI yang dapat mencerminkan kondisi LPEI saat ini dan pada waktu yang akan datang,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Jumat, 1 Juli 2022. Kebijakan ini juga diterbitkan untuk meningkatkan kemampuan LPEI dalam mendeteksi risiko lebih tepat.

Pengawasan terhadap LPEI ini akan berfokus pada penilaian tingkat kesehatan. Sedikitnya ada 8 poin pengawasan LPEI yang diatur oleh OJK, yaitu:

1. Pengawasan terhadap LPEI dengan ruang lingkup antara lain tingkat kesehatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Advertising
Advertising

2. Kewajiban untuk memelihara atau meningkatkan tingkat kesehatan LPEI dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

3. Kewajiban untuk melakukan penilaian tingkat kesehatan LPEI dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual.

4. Komponen dan tata cara penilaian tingkat kesehatan LPEI, yang meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, maupun permodalan.

5. Penyampaian action plan jika LPEI belum memenuhi kriteria tertentu berdasarkan hasil penilaian kesehatan.

6. Kewajiban menyampaikan laporan kepada OJK.

7. Mekanisme koordinasi pengawasan dengan Menteri Keuangan

8. Pengenaan sanksi.

Lebih jauh Anto menjelaskan kebijakan itu sekaligus sebagai harmonisasi dengan pengaturan penilaian tingkat kesehatan yang sudah berlaku untuk beberapa lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB).

Karena pengawasan LPEI selama ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka aturan baru ini sekaligus menyempurnakan POJK Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Anto menyebutkan peraturan terkait LPEI perlu disempurnakan dengan menerbitkan peraturan terkini. Hal ini untuk mengoptimalisasi sinergi pengawasan LPEI yang dilakukan OJK dan Kemenkeu dan meminimalisir duplikasi pengaturan terhadap LPEI.

Dengan aturan itu, kehadiran POJK Pengawasan LPEI menggantikan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.05/2015. Peraturan baru ini juga berisi mengenai pengaturan pembiayaan karena adanya pelaksanaan penugasan pemerintah serta restrukturisasi piutang pembiayaan.

BISNIS

Baca: Gaji Ke-13 Cair Hari Ini, Sebaiknya untuk Biayai Sekolah, Investasi atau Bayar Utang?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

1 hari lalu

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

1 hari lalu

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

2 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

3 hari lalu

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

Amnesty International menyiarkan temuan adanya jaringan ekspor spyware dan pengawasan ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

4 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya