Terkini Bisnis: Kendaraan yang Boleh Gunakan Solar Bersubsidi, Gudang Garam Tebar Dividen
Reporter
Tempo.co
Editor
Francisca Christy Rosana
Kamis, 30 Juni 2022 18:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita tentang daftar kendaraan yang boleh menggunakan solar bersubsidi paling banyak menarik perhatian pembaca pada Kamis, 30 Juni 2022. Berita lainnya tentang gaji ke-13 hingga Gudang Garam membagikan dividen pun turut mewarnai isu hari ini.
Berikut lima berita terkini di kanal ekonomi dan bisnis sepanjang Kamis.
1. Daftar Kendaraan yang Boleh Menggunakan Solar Bersubsidi per 1 Juli
PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi per 1 Juli 2022. Mulai besok, pembelian dilakukan melalui aplikasi MyPertamina.
Seiring dengan kebijakan itu, Pertamina juga akan memberlakukan ketentuan yang sama untuk penjualan BBM Pertalite. Namun untuk Pertalite, uji coba penggunaan aplikasi MyPertamina berlaku untuk roda empat dengan CC di atas 2.000.
"Motor belum. Sementara untuk Pertalite yang didata kendaraan roda empat," ujar Penjabat sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi pada Kamis, 30 Juni 2022.
Pertamina membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di situs MyPertamina pada 1 Juli. Pendaftaraan dilakukan agar pembelian BBM bersubsidi Pertalite dan Solar tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
Baca selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Gaji ke-13 PNS Cair per 1 Juli 2022, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau gaji ke-13 PNS dan bagi para pensiunan pada tahun ini sebesar Rp 35,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Selasa lalu, 28 Juni 2022, mendorong tiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera mengajukan surat perintah membayar sejak, 24 Juni 2022. Dengan begitu, gaji ke-13 bisa mulai dicairkan per awal Juli 2022.
Sri Mulyani menyatakan, pemberian gaji ke-13 PNS itu dilakukan seiring dengan pemulihan ekonomi pada tahun ini. Hal tersebut ditunjukkan dengan penerimaan negara yang cukup baik dan kenaikan harga komoditas, sehingga APBN berangsur-angsur menjadi lebih baik.
Adapun pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Sedangkan teknis pelaksanaan pencairan gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 75/PMK.05/2022.
Baca selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Gudang Garam Bagikan Dividen Rp 4,3 Triliun
PT Gudang Garam Tbk. membagikan dividen tahunan sebesar Rp 4,3 triliun kepada pemilik saham dalam tahun buku 2021. Nilai tersebut sedikit lebih kecil dibanding dividen yang diberikan pada tahun sebelumnya.
“Menyetujui penetapan penggunaan sebagian laba perseroan untuk tahun buku 2021 sebesar Rp 4.329.198.000.000 sebagai dividen,” tulis siaran pers Gudang Garam, Kamis, 30 Juni 2022.
Sehingga besaran dividen yang dibagikan kepada pemegang saham adalah sebesar Rp 2.250 untuk setiap lembar saham. Sedangkan besar dividen yang diterima tahun lalu Rp 5.002.628.800.000 atau senilai Rp 2.600 per lembar saham.
Baca selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. Menhub Lantik Mantan Kapolda Lampung Jadi Dirjen Perhubungan Darat
Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi melantik mantan Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugianto, sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Darat menggantikan Budi Setiyadi. Budi Setiyadi telah memasuki masa purna-tugas atau pensiun pada pertengahan Juni lalu.
“Saya yakin bahwa Bapak dan Ibu yang dilantik pada hari ini adalah insan perhubungan yang memiliki komitmen yang melakukan pekerjaan dengan all out, sungguh-sungguh dan memberikan arti bagi dirinya dan bagi bangsa,” kata Budi Karya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 30 Juni 2022.
Polri sebelumnya telah melakukan mutasi terhadap Hendro Sugianto. Lulusan Akpol 1988 ini mendapat tugas baru di Kementerian Perhubungan.
Selain melantik Dirjen Perhubungan Darat, Budi Karya mengangkat Dirjen Perhubungan Laut yang baru. Posisi ini diisi oleh Arif Toha Tjahjagama yang sebelumnya merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perhubungan Laut.
Baca selengkapnya di sini.
<!--more-->
5. BNPB: Penanggulangan Wabah PMK Mencontoh Sistem Penanganan Covid-19
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Surhayanto mengatakan pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Seperti saat Covid-19, Satgas ini dikoordinasikan oleh BNPB dan terintegrasi dengan beberapa lembaga serta kementerian.
"Beberapa hari yang lalu sudah terbentuk Satgas Nasional Penanganan PMK. Satgas ini terintergrasi, ada unsur BNPB, Kementarian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan unsur-unsur lainnya terkait penanganan," ujar Suharyanto di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 Juni 2022.
Ia berujar teknis pelaksanaan penanganan wabah PMK di lapangan sama seperti pagebluk Covid-19. Selama tahap pencegahan, Satgas akan melakukan pengetesan pada hewan yang dicurigai terinfeksi PMK.
Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Mentan: Hewan Ternak Terjual dengan Harga Murah karena Ada yang Memanfaatkan PMK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.